Connect with us

    DAERAH

    Tragedi di Jalur Kereta, PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Bahaya Beraktivitas di Rel 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGKecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Bandung, menyadarkan kita akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta. Seorang pejalan kaki menjadi korban tertabrak kereta api di perlintasan sebidang JPL Laswi pada Selasa (15/10).

    Peristiwa nahas ini terjadi ketika Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (PLB 345B) melaju dengan kecepatan tinggi. Masinis kereta api telah berupaya membunyikan alarm, namun korban diduga tidak mendengarnya. Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindari dan korban mengalami luka berat.

    Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ayep juga kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur rel kereta api.

    BACA JUGA : PT KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Untuk Tidak Melempar Batu Pada Kereta Api 

    Advertisement

    “Jalur kereta api bukan tempat bermain atau jalan pintas. Ini adalah area yang sangat berbahaya,” ujar Ayep.

    Ia menjelaskan bahwa kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang.

    “Jika seseorang berada di jalur rel, masinis tidak akan memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta,” ucapnya.

    Bahaya yang Mengintai di Jalur Kereta:

    Advertisement

    1. Risiko Kecelakaan Tinggi: Tabrakan dengan kereta api hampir pasti berakibat fatal.

    2. Tidak Mendengar Kereta Datang: Suara bising lingkungan sekitar dapat mengaburkan suara kereta yang sedang mendekat.

    3. Area Terlarang: Jalur kereta adalah area terbatas dan dilarang untuk umum.

    Upaya Pencegahan:

    Advertisement

    PT KAI Daop 2 terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa, di antaranya:

    BACA JUGA : Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stenly Gandawijaya Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    1. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta.

    2. Peningkatan Keamanan: Memperketat pengawasan di perlintasan sebidang dan area rawan kecelakaan.

    Advertisement

    3. Kerjasama dengan Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar.

    “Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Keselamatan adalah hal yang utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan diri dan orang lain dengan tidak beraktivitas di jalur kereta api,” pungkasnya.***

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]