Connect with us

HUKUM

Tubagus Rahmad Sukendar Desak Bareskrim Polri Tangkap Saifuddin Ibrahim Yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran.

Published

on

JAKARTA,jarrakpos.com- Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Barisan Pelopor Indonesia *(BPI)*meminta Bareskrim Polri untuk segera menangkap seorang pria yang mengaku pendeta bernama Syaifuddin Ibrahim yang telah meminta Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapus.

Tubagus Rahmad Sukendar juga menyampaikan bahwa adanya pernyataan dari pendeta Syaifuddin Ibrahim melalui video itu dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat sehingga berakibat dapat mengganggu toleransi hubungan antar umat beragama

Bareskrim Polri harus juga melakukan penyelidikan terhadap video Syaifuddin agar dapat dilihat apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA’.

Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan menanggapi isi dari video yang sudah menyebar luas dimasyarakat , dirinya mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian serta mendorong  untuk segera dilakukan penyelidikan Polisi secara sungguh-sungguh dan profesional serta transparan berkeadilan.

Advertisement

“Kita jangan terganggu hubungan antar umat beragama akibat polah salah satu oknum yang mengaku pendeta apalagi sosok pendeta syaiduddin ibrahim ini sudah berani menantang carok Menkopolhukam Mahfud MD , ini sudah sangat luar biasa dan sudah tidak bisa didiamkan karena akibat ucapan dan sikap nya tersebut sudah menyakiti hati umat islam” Ujar Rahmad

Sebelumnya beredar video YouTube Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat. Saifudin diduga telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran.

Dalam video itu Saifuddin Ibrahim yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian itu juga meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal dan teroris.

Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara mengenai video tersebut. Dia menyatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh kerukunan umat beragama. Dia pun meminta kepolisian melakukan penyelidikan.

Advertisement

“Waduh (pernyataan Saifuddin) itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” tutur Mahfud MD.

Mahfud juga meminta aparat segera menutup akun YouTube Saifuddin Ibrahim karena dinilai mengandung unsur SARA dan provokatif.

“Kalau bisa segera ditutup akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba umat,” tuturnya.

 

Advertisement

Sumber : Tubagus Rahmad Sukendar

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]