Connect with us

    NEWS

    Tubagus Rahmad Sukendar Dukung Polri Miskinkan Bandar dan Pengedar Narkoba

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas perdagangan dan peredaran narkoba untuk menerapkan pasal pencucian uang yaitu dengan memiskinkan bandar dan pengedar narkoba.

    Mengingat saat ini peredaran narkoba sudah sangat marak dan merajalela, menyebar sampai diusia dini anak anak sekolah dan ini yang harus disikat sampai ke akar akarnya, Tubagus Rahmad Sukendar juga menduga dalam kelompok jaringan pengedar dan bandar narkoba ada dilindungi oknum karena setiap ada pihak Kepolisian maupun BNN akan melakukan penggrebekan narkoba sudah bocor informasi sehingga memberi kesempatan kepada para bandar dan pengedar narkoba melarikan diri, semua komponen masyarakat juga dihimbau untuk berani dan perangi narkoba dilingkungan masing masing bila ada didapat atau diduga dilingkungan nya ada tinggal kelompok pengedar dan bandar narkoba agar para generasi muda kita tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba , Polri sudah sepantasnya menerapkan pasal khusus kepada para pengedar sampai dengan bandar narkoba untuk di hukum mati dan dimiskinkan harta benda nya ,seperti apa yang di sampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto ingin memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan menerapkan pasal pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Rudy bahkan sudah memerintahkan jajaran penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

    Perintah itu ia sampaikansaat melaksanakan analisis dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang, Jumat (11/3).

    Advertisement

    “Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika. Ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” tegas Rudy dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/3).

    Rudy menuturkan pihaknya telah menerapkan pasal berlapis terhadap jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Penyidik menerapkan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 137 UU Narkotika.

    Terdapat ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar yang diatur dalam Pasal 137 UU Narkotika.

    “Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” ucap Rudy.

    Advertisement

    Sebagai informasi, sejak awal pengungkapan kasus jaringan pelaku tindak pidana narkotika pada Selasa (8/3) hingga Kamis (10/3), Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka.

    Selain itu, lanjut Rudy, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, 2 unit kapal kincang, dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.

    “Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” pungkas Rudy.

    Sementara itu Ketua Umum “YPRESKOBRA “Rika Puspitasari atau yang lebih dikenal dengan nama Nyai Jingga salah satu Panglima organisasi pemburu narkoba di indonesia dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dirinya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Kapolda Banten untuk memiskinkan harta para pengedar dan bandar narkoba agar bisa mendapatkan efek jera bagi mereka , dari YPRESKOBRA yang senantiasa berperan aktif membantu Polri dan BNN dalam memerangi narkoba juga sangat mengharapkan kepada pihak Kemensos, ,BNN dan Kepolisian untuk tidak mempersulit dalam proses pencairan dana untuk rehabilitasi para pengguna pemakai narkoba yang sangat membutuhkan rehab pengobatan dan terapi khusus akan ketergantungan terhadap narkoba , dirinya juga meminta kepada pihak terkait dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada organisasi masyarakat yang bergerak dibidang Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba yang tujuannya adalah untuk menyembuhkan dan mengurangi ketergantungan terhadap Narkoba, tutup Nyai Jingga.

    Advertisement

     

     

    Sumber : TB Rahmad.Sukendar
    Editor : Kurnia

    Advertisement