Connect with us

    HUKUM

    Tuduhan Politisasi Hukum Mencuat Dikasus Korupsi Arsan Latif Cs, Peran Sekda Majalengka Dibongkar di Pengadilan 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Empat tersangka dihadirkan di sidang perdana kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 11 September 2024.

     

    Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka semakin memanas dengan terungkapnya peran sentral dua tokoh penting, yakni Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, dan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka.

     

    Advertisement

    Keduanya kini menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya dugaan kuat adanya politisasi hukum dalam kasus ini.

     

    Jaringan Korupsi Terbongkar

     

    Advertisement

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam persidangan mengungkapkan bahwa Arsan Latif diduga aktif menginisiasi proyek Pasar Cigasong dan menerima sejumlah suap.

     

    Keterlibatan mantan pejabat inspektorat Kemendagri wilayah Jabar ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang lebih luas dalam proyek tersebut.

     

    Advertisement

    Selain Arsan Latif, Irfan Nur Alam juga turut menjadi tersangka. Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy, mengakui bahwa kliennya memang terlibat dalam proyek tersebut. Namun, Roy membantah tuduhan korupsi dan menyebut bahwa penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dengan tujuan menjegal langkahnya dalam Pilkada Majalengka 2024.

     

    Peran Sekda Majalengka dan Dugaan Politisasi

     

    Advertisement

    Sidang juga mengungkap peran aktif Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, dalam proyek Pasar Cigasong. Eman Sulaeman, yang juga merupakan salah satu calon Bupati Majalengka, diduga terlibat dalam rapat perencanaan proyek dan menandatangani peraturan bupati terkait proyek tersebut.

     

    Kuasa hukum Irfan Nur Alam menduga adanya politisasi hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa penahanan kliennya yang berkepanjangan dan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasi Irfan Nur Alam dan menggagalkan pencalonannya sebagai Bupati Majalengka.

     

    Advertisement

    Dampak terhadap Pilkada Majalengka

    Kasus korupsi Pasar Cigasong ini jelas memiliki implikasi yang luas terhadap perhelatan Pilkada Majalengka. Dugaan politisasi hukum yang mencuat semakin memanaskan suasana politik di daerah tersebut. Keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas pemerintahan daerah.

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]