Connect with us

    HUKUM

    Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang OTT Seorang ASN Pelaku Korupsi PPG Agama Islam

    Published

    on

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TM, (42), menjadi dalang atas kasus tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang.

    Tidak sendirian, TM mengajak tiga pelaku lainnya berinisial HY, (44); KZP, (35); dan JM, (32) dengan peran yang berbeda-beda. Korbannya mencapai 137 guru SD dan SMP dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.

    TM merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sebuah SD di Kabupaten Semarang. Sementara HY dan KZP merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang.

    Sedangkan JM adalah guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Keempatnya tergabung dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

    Advertisement

    Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menuturkan, kejadian itu terungkap berkat laporan dari masyarakat karena ada dugaan sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

    Karena ada pungutan atau tagihan yang harus dibayarkan kepada para pelaku. Polisi segera mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (9/3/2024) di rumah KZP di Salaman.

    Dok.jarrakpos/fri

    Para pelaku yang tergabung dalam PGTK Bumi Serasi itu, menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, program tersebut tidak ada.

    Mereka memberi pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG.

    Dia mengatakan, para guru pun tergiur untuk mendaftar karena para pelaku mengiming-imingi akan memberi tunjangan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.

    Advertisement

    “Kenapa para guru ini tertarik? Karena ada pernyataan, kalau lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan guru sebesar Rp 3,5 juta setiap bulannya,” bebernya, Senin (23/9/2024).

    Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Dalang utamanya adalah TM bertugas menentukan besaran tagihan senilai Rp 8,5 juta dari masing-masing korban.

    Kemudian, dia menjabat sebagai ketua umum PGTK Bumi Serasi dan mengangkat KZP, HY,dan JM menjadi pengurus PGTK Magelang. Lalu, mengalokasikan uang yang terkumpul untuk di bagikan sebagai honor pelatihan.

    Sementara KZP selaku bendahara PGTK, menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI,serta bersama dengan HY dan JM meminta rekomendasi dari Kemenag Kanupaten Magelang.

    Advertisement

    Sedangkan HY berperan sebagai ketua PGTK Bumi Serasi Magelang. Dia membuat surat undangangan mengumpulkan guru PAI yang lolos seleksi akademik untuk menjelaskan bahws bisa membantu percepatan PPG PAI dengan biaya Rp. 8,5 juta.

    Karena TM berdomisili di semarang, praktis memerintahkan HY untuk mendata guru yang tertarik dengan progam tersebut. Terakhir, JM berperan sebagai sekretaris PGTK Bumi Serasi Magelang.

    Dia bertugas mencatat pembayaran dari peserta percepatan PPG PAI dan membuat surat pernyataan dari peserta yang intinya berisi kemauan peserta untuk ikut percepatan PPG PAI.

    Beruntung, polisi berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) serta barang bukti berupa uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari guru PAI dan Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 guru PAI SD se- Kecamatan Tegalrejo. Saat dilakulan OTT yang betada di TKP saat itu adalah pelaku KZP,HY dan JM.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Mereka disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling dingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. ” pungkas Kombes Mustofa.

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]