DAERAH
Untuk 16.756 TPS di NTT, KPU Butuh 117.222 Anggota KPPS
NTT, Jarrakpos.com- Total anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 117.222.
Angka ini berdasarkan pemetaan jumlah titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari seluruh NTT.
Masyarakat NTT Diminta Waspada Dampak Serius Hujan Deras Pada 11 Hingga 20 Desember 2023
Khusus di Provinsi NTT sendiri terdapat 16.756 TPS.
Hal dijelaskan oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus Diaz.
Sehingga didasari data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Total ada 117.222 anggota KPPS yang akan direkrut.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota Kupang Utamakan Isu Strategis Global, Nasional dan Lokal
“Jumlah KPPS yang akan direkrut oleh KPU kabupaten dan kota se-NTT, sebanyak 117.222,” ucap , Fransiskus Diaz pada Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut dalam Detik.com, Diaz mengungkapkan seratusan ribu anggota KPPS yang direkrut itu akan ditempatkan di seluruh TPS yang ada. Khusus di NTT, ada 16.756 TPS.
Momen Hari Juang Kartika TNI AD Ke-78, Kasrem WS Kupang Serahkan Santunan Kepada Warakawuri
Bagi warga NTT yang hendak mendaftar sebagai KPPS, salah satu syaratnya adalah tak terafiliasi atau bukan merupakan anggota partai politik. Syarat usianya antara 17-50 tahun.
Adapun proses pendaftaran KPPS sudah dibuka sejak 11 Desember dan berakhir pada 24 Desaember 2023.
“Saat ini pendaftaran masih berproses,” pungkasnya. ***
You must be logged in to post a comment Login