DAERAH
Untuk 3 Kalinya Kolaborasi Kajari Tolitoli dengan Gakkum KLHK Ungkap Pemodal PETI Hingga Tahap 2
JAKARTA Jarrakpos.com – Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024).
Pasalnya, dalam kasus PETI saat ini, tim Penyidik Gakkum KLHK telah sampai pada tahap menyerahkan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dari Hutan Lindung Salugan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli tanggal 19 juli 2024. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan dalam kasus PETI saat ini tersangkanya IM, Ia diduga sebagai pemodal dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 juli 2024. Sedangkan kasusnya sudah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap 2.
“Proses hukum kasus PETI ini terus berjalan. Tersangka IM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujar Albert dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut Albert menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Lantas, tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli turun kelapangan, dan menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI.
Dan selanjutnya, ditetapkan IM sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai pemodal kegiatan tambang emas ilegal ini. Peran IM dalam kasus ini sangat signifikan karena dia diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.
“Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.
Apresiasi
Berdasarkan hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejari Tolitoli.
“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya
Lebih lanjut Mohammad Neng menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pengawas ini penting, terutama untuk mencegah kejahatan serupa, agar tidak terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.”
Menanggapi hal itu, Kajari Tolitoli, Albertinus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini. Karena menurutnya, sebagai Kepala Kejaksaan pihaknya sudah tiga kali berhasil memproses kasus PETI seperti ini dan memberikan apresiasi kepada pihak Gakkum karena keseriusannya menangani tindak pidana lingkungan dan kehutanan.
“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK juga telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH dengan barang bukti empat unit ekskavator (alat berat).
“Untuk kasus PETI ini, kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar dapat mengungkap mata rantai kejahatan ini, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan tersebut,” pungkasnya. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login