Connect with us

    NEWS

    Untuk Memuliakan Aksara Bali, Penjelasan Penggunaan Aksara Bali di Atas Huruf Latin

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, menentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya, di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin. Penentuan posisi Aksara Bali di atas huruf Latin adalah untuk memuliakan Aksara Bali. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bałi, A.A. Ngr. Oka Sutha Diana lewat siaran pers, Minggu (1/12/2019). Dikatakan, Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf Latin. Bukti-bukti dapat dilihat dan semua naskah lontar, prasasti, purana, dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dan Lelangit, Leluhur, dan Para Kawi Bali dan zaman ke zaman.

    Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kekawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan nama Pancasila, juga terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. “Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun-temurun,” tandasnya seraya menyebutkan, Aksara Bali telah menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan pengrajin melalui karya-karyanya, seperti seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra. “Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali,” imbuhnya. Penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.

    Baca juga : Tegaskan Komitmen Bangun Bali, Peserta Rapimnas Kadin Dijamu Gubernur Koster

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) juga membenarkan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal. Papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaedah pelafalan Bahasa Indonesia, bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan wama hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih. Karena itu, terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah.

    Advertisement

    Untuk itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Gubenur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena Undang-Undang ini mengatur penggunaan Bahasa, bukan mengatur penggunaan Aksara. “Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018,” jelasnya sekaligus menyebutkan Penggunaan Bahasa, Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali.

    Baca juga : Gubernur Koster Minta Dermaga Cruise Benoa Sediakan Ruang Bagi UMKM Lokal

    “Terbukti komitmen dalam memuliakan Aksara Bali telah mendapat sambulan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas,” tegasnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. tim/ama

    Advertisement