Connect with us

    DAERAH

    Unud Tak Patuhi Pergub Aksara Bali, Satpol PP Siapkan Sanksi

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyayangkan Universitas Udayana (Unud) sebagai perguruan tinggi ternama di Bali, malah belum mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra. Padahal sebagai lembaga pendidikan tinggi sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Jika masih tetap melanggar tentu saja ada sanksi dari pelanggaran sebagaimana ditetapkan, apalagi instansi pendidikan, mengingat lembaga-lembaga instansi vertikal yang lain saja mengikuti dengan baik,” kata Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara di Badung, Selasa (29/1/2019).

    Parahnya dikatakan, Unud tidak dapat merespon lebih cepat pemberlakukan peraturan tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk turun bersama-sama. Oleh karena, Unud ada di wilayah Badung agar tidak mencoreng nama baik kabupaten. “Kalau alasan dana gak ada, kan mempermalukan diri sendiri, awal papan nama kan bisa pake banner,” bebernya. Selanjutnya, pihaknya berjanji akan mendatangi Unud untuk mengetahui alasan mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku karena memiliki batas waktu satu bulan terhitung dari tanggal 8 Januari sampai 8 Februari 2019.

    Baca juga :

    Tak Berbusana Adat dan Beraksara Bali, Satpol PP Bali Sidak Instansi Membandel

    Advertisement

    Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Provinsi Bali Wayan Suarjana akan meminta OPD terkait agar melakukan pengecekan kembali. “Jangan sampai perguruan tinggi belum melakukan salah satunya Unud, padahal anak-anak sekolah SD, SMP dan SMA sudah tertib ikut aturan,” tegasnya. Edaran Pergub itu sudah diedarkan oleh OPD terkait agar diikuti dengan baik. Hal itu berdasarkan hasil rapat evaluasi pertama yang dipimpin langsung oleh Sekda Bali Dewa Indra diharapkan masyarakat, instansi penerintah, sekolah sekolah dan perusahaan negeri/BUMN maupun swasta di seluruh Bali wajib melaksanakan sepenuhnya kebijakan Gubernur Wayan Koster.

     

    Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak Unud belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. aya/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]