Connect with us

Jawa Barat

UPDATE!! Auditor BPK Jabar Penerima Suap Bupati Bogor Non aktif Ade Yasin Di Vonis 5 Sampai 8 Tahun Bui

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis keempat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka penerima suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Keempat terdakwa BPK yakni Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah, dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Adapun keempat terdakwa mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim secara virtual.

Dalam amar putusan, Majelis hakim menilai Keempat pegawai BPK tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Advertisement

“Menjatuhkan vonis kurungan penjara 8 tahun terhadap terdakwa Anton Mardiansyah dengan denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan,” kata Ketua Majelis hakim PN Bandung dalam amar putusannya pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian untuk terdakwa Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis 5 tahun dengan denda 200 juta.

” Menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Gerri, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan,” ujarnya.

Selanjutnya, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Arko Mulawan dengan denda 200 juta subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis 7 tahun kurungan penjara dengan denda 300 juta subsider 5 bulan.

Advertisement

Majelis hakim menyebut, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap semua terdakwa sesuai dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di jatuhi vonis 4 tahun penjara, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Bogor non aktif Ade Yasin 3 tahun penjara.

Editor/Deni Supriatna.

Advertisement