Connect with us

    NEWS

    UPTD PPRD Bali Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik

    Published

    on

    UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar, kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Selasa (28/5/2024).

    Denpasar, JARRAKPOS.com – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Selasa (28/5/2024). Salah satu inovasi pelayaanan yang terungkap, Samsat Drive Thru di Sesetan, Denpasar, Bali ternyata buka melayani wajib pajak hingga pukul 20.30 WITA.

    Inovasi dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, buka hingga malam hari khususnya pada hari kerja. Layanan untuk lebih mendekatkan diri kepada wajib pajak, khususnya bagi mereka yang sibuk bekerja. Yakni saat mereka pulang sore, sehingga bisa mengatur waktu untuk menunaikan kewajibannya.

    Pelayanan dalam Samsat Drive Thru ini, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya. Persyaratannya pun cukup mudah. Yakni hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP asli. Estimasi waktu dalam pelayanan sangat cepat. Yakni ini hanya 4-10 menit saja. Dalam FKP untuk menyerap saran, masukan, tanggapan terkait standar pelayanan publik UPTD ini, juga melibatkan pihak kepolisian, Jasaraharja, Ombudsman Bali, BPD Bali, wajib pajak, Biro Hukum Provinsi Bali, akademisi, serta undangan lainnya.

    Kasi Pelayanan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, Sri Dewi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam FKP ini. Sri Dewi juga membacakan berita acara penetapan standar pelayanan hasil dari FKP ini.

    Advertisement

    “Masukan, saran serta tanggapan terkait standar pelayanan ini akan dijadikan pedoman dalam melaksankan pelayanan publik di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kota Denpasar,” pungkasnya. tim/jp

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply