HUKUM
Urus Izin di Badung Bikin “Pusing”
Badung, JARRAKPOS.com – Bikin “pusing”, itu kalimat pertama yang dilontarkan oleh Ketua BPW LSM JARRAK Bali, I Made Rai Sukarya saat menirukan keluhan yang dilontarkan oleh para investor yang ingin mengajukan izin usahanya di wilayah Badung. Keluhan itu tidak main-main, karena LSM JARRAK menerima banyak pengaduan dari berbagai komponen masyarakat, termasuk kalangan investor ini. Tanpa ada niat hanya ingin membela investor yang datang menanamkan investasinya di Badung, namun pentolan Ormas ini memang mengakui selama ini, keberpihakan pemerintah khususnya di Badung terhadap investor yang ingin mengurus resmi izin usahanya dirasakan sangat kendor. Padahal setiap tahunnya pemerintahan Giri-Asa (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa) terus mengejar penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak yang disetor oleh investor.
“Kalau sudah investor mengurus izinnya ke Badung pasti dia ngaku pusing. Ini urusan izin kok malah bkin pusing, karena rumit dan berbelit-belit. Itu kata mereka lho para investor yang mengadu ke sini. Harusnya diberikan kemudahan dan diberikan petunjuk maupun jalan keluar bagi investor yang sadar mengurus izin usahanya. Tujuannya agar investasi di Badung jalan sekaligus meningkatkan PAD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pembayaran pajak-pajaknya. Tapi jika tidak bisa akhirnya izinnya keluar kan sama saja jadinya investor tidak bisa bayar pajak. Turus yang rugi siapa?,” tanya Rai Sukarya dengan ketus di Sading, Badung, Jumat (24/1/2020) sore, seraya menanyakan bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang selama ini juga sering dikeluhkan investor yang mengurus izin usahanya di Badung.
Baca juga: LSM Jarrak Bali Segera Panggil Management The Rich Prada Hotel
Padahal DPMPTSP Kabupaten Badung sudah menerapkan perizinan dengan sistem secara online sehingga pelayanan harusnya lebih cepat. “Ini aneh urusan Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR) bisa lebih dari satu bulan (30 hari, red), sejak pengajuan. Padahal di daerah lain, seperti Kota Denpasar yang sebelumnya tidak menerapkan urusan perizinan dengan sistem online tersebut, hanya butuh kurang lebih 2 minggu atau 14 hari kerja. Ini malah lambat sekali dan dikeluhkan oleh pengusaha yang berinvestasi di Badung. Apalagi kalau mengajukan IMB, bisa saja baru selesai tiga bulan atau enam bulan. Kok bisa malah kinerjanya lebih lambat. Katanya dengan perizinan sistem online bisa lebih cepat. Ini pembohongan publik namanya, karena kebanyakan mereka yang urus izin seperti tidak berani mengungkap langsung,” bebernya.
Anggota Tim Sembilan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN) Provinsi Bali ini, kembali menegaskan di internal pemerintah pusat sudah mengakui persoalan kerumitan aturan perizinan di Indonesia masih jadi momok yang belum terselesaikan. Di sisi lain masalah perizinan yang rumit dari aturan yang ribet juga makin merugikan posisi Indonesia dan pemerintah daerah, seperti di Badung dalam bersaing dengan negara lain untuk memperebutkan arus investasi masuk yang digunakan menggerakkan ekonomi. Dikatakan Rai Sukarya, ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir. Karena banyak kalangan pengusaha juga mengakui keruwetan dalam perizinan berusaha di daerah. Ia membeberkan sejumlah perizinan yang harus diselesaikan pengusaha, contohnya ketika akan membuka gudang di daerah. Mereka harus pusing ‘tujuh keliling’ menghadapi ribetnya perizinan.
Baca juga: Gagal Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes Dalung, LSM JARRAK Pertanyakan Kinerja Aparat
“Untuk mendirikan gudang saja di daerah itu perlu izin lokasi. Izin lokasi ini juga punya berbagai syarat, salah satu peruntukannya apakah cocok di daerah itu. Kadang malah terbentur dengan peruntukan ITR yang tidak sesuai, sehingga harus membatalkan niatnya urus izin,” sentilnya. Seraya menyebutkan akibat ITR yang tidak cocok banyak usaha yang tidak berizin di Badung, bahkan terang-terangan diduga melanggar, karena izin tidak bisa turun. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) banyak bangunan hotel maupun vila di pesisir pantai, diantaranya di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung disinyalir banyak yang tidak berizin dan tetap dibiarkan beroperasi. “Ini kan lucu di satu sisi ingin PAD besar, namun di sisi lain izin tidak bisa keluar. Dan banyak yang saya duga malah melanggar, karena tidak bisa keluar IMB-nya. IMB saja tidak keluar bagaimana bisa urus izin yang lain. Jadi pajaknya juga bisa tidak masuk ke daerah,” beber Rai Sukarya.
Saat dihubungi terpisah, sayangnya Kadis DPMPTSP Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan, ST.MT belum bisa menanggapi lebih terperinci terhadap tudingan tersebut. Pihaknya hanya bisa menjawab, jika diberikan data yang jelas termasuk lokasi usaha yang dimaksud. “Datanya harus jelas hotel apa dimaksud dan lokasinya sebelum saya sampaikan penjelasan. Maaf bli saya harus tahu data dimaksud sebelum statemen,” jawabnya singkat melalui via pesan WhatsApp. tim/aka/ama