Connect with us

    DAERAH

    Usai Dicabuli PNS Satpol PP, Siswi SMP Ini Minta Rumah dan Uang

    Published

    on

    SURABAYA – Syamsuri (45), mantan pejabat PNS Satpol PP Pemkot Surabaya ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Dia harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencabulan terhadap FS (16), siswi SMP hingga hamil tiga bulan.

    Tersangka Syamsuri yang tinggal di Sombo, Surabaya itu, melakukan pencabulan terhadap FS pada Februari 2017. Pencabulan itu dilakukan di rumah saudara FS yang tinggal di Perum Gunung Anyar Mas Surabaya.

    Pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya.

    Advertisement

    Perbuatan pertama dilakukan pada 18 Februari 2017. Setelah Itu, perbuatan serupa diulangi pada 26 Februari 2017.

    Syamsuri mengaku, kenal kali pertama dengan korban SF itu pada Januari 2017. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut dan makin intens.

    “Saat saya berkunjung ke rumah saudara FS di Gunung Anyar, yang menemui FS dan rumah sepi. Saya dan korban melakukan hubungan badan karena saling suka,” aku Syamsuri di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).

    Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali. Dan akhirnya korban FS diketahui hamil. Syamsuri berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan berjanji menikahi FS.

    Advertisement

    “Tapi korban (FS) minta dibelikan rumah dan uang Rp 700 juta,” tutur Syamsuri.

    Perbuatan asusila Syamsuri terhadap FS yang awalnya tidak diketahui, akhirnya diketahui orang tua FS. Mereka tidak terima lantaran anaknya jadi korban pencabulan dan hamil.

    Orang tua FS pun melaporkan ke Polrestabes Surabaya, 3 Mei 2017. Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan tersangka Syamsuri pada Sabtu (6/7/2017).

    “Tersangka Syamsuri menyerahkan diri dan setelah kami periksa mengakui terus terang perbuatannya. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).

    Advertisement

    Shinto menuturkan, saat kejadian pencabulan status Syamsuri masih aktif sebagai PNS Satpol PP Pemkot Surabaya. Namun, begitu penyidik menetapkan status tersangka karena terbukti melakukan pencabulan ke FS, Pemkot Surabaya langsung memecat Syamsuri.

    “Sekarang tersangka Syamsuri sudah diberhentikan sebagai PNS Pemkot Surabaya. Ini ada surat keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya soal penghentian tersangka sebagai PNS dari Pemkot Surabaya,” terang Shinto.

    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Syamsuri, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]