NEWS
Usai Dikukuhkan, BANI Bali Nusra Lindungi Pelaku Usaha Sengketa Perdagangan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk melindungi para pelaku UMKM dari sengketa perdagangan yang berakhir di pengadilan, maka Kadin (Kamar Dagang Industri) Bali memfasilitasi sekaligus juga mengkukuhkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Bali dan Nusa Tenggara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Kadin Bali, Made Ariandi melalui pengukuhan BANI sebagai Kewenangan untuk penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan industri dan bank, baik itu didalam atau di luar negeri dimana kewenangannya sesuai dengan Undang undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase pasal 5 ayat 1. Dengan terbitnya UU No.30 tahun 1999 maka pada tahun 2000 BANI menjadi lembaga yang berdiri sendiri (otonom dan independen).
Lebih lanjut Ariandi mengatakan, hadirnya BANI di Bali sebagai pelayanan penyelesaian sengketa perdagangan di Indonesia secara arbitrase, tetapi tidak mengurangi hak dagang yang sedang bersengketa. Jadi ketika BANI sedang menangani permasalahan sengketa perdagangan, tidak ada yang kalah maupun menang tetapi perseoalan menjadi selesai dengan cara musyarawarah tanpa harus menempuh jalur pengadilan. “Ketika BANI Bali menemukan sengketa perdagangan, dipastikan diselesaikan secara musyarawah jadi tidak harus menuju pengadilan, dan tidak ada yang kalah maupun menang semua hak sama dan pastinya BANI memberikan solusi,” ucapnya usai mengukuhkan Pengurus BANI Selasa (22/10/2019).
Pria asal Klungkung tersebut mengatakan, saat ini Kantor Bani Bali sendiri masih bergabung dengan Kadin Bali yang bertempat di Jalan Mawar No 4, Kreneng, Denpasar. Dengan dikukuhkanya Bani Bali, pihaknya berharap mendapat respon masyarakat Bali, sehingga Bani dengan masyarakat bisa terjalin hubungan yang baik. “Dengan Bani masih berkantor dengan Kadin Bali, saya berharap respon dari masyarakat Bali sendiri terutama para pelaku UMKM bisa mengadukan sengketa perdagangan di kantor Kadin Bali,” harapnya Ariandi.
Baca juga : Berbasis Kinerja, Kadin Bali Dipercaya Sebagai Tuan Rumah Rapimnas Kadin 2019
Ariandi menambahkan, dengan adanya Bani di Bali sudah pastikan memberikan spirit bagi para pelaku UMKM di Bali, sehingga para pelaku bisnis tidak perlu merasa khawatir dan Kadin juga turut membantunya dengan akses yang dimiliki oleh Kadin Bali. “Jadi huhungan Kading dengan Bani Bali, untuk memfasilitasi, serta turut juga memberikan perlindungan terhadap para pelaku UMKM di Bali yang berbasiskan kinerja dan loyalitas,” paparnya Ariandi. Sedangkan Ketua Bani Bali, Ida Bagus Kade Perdana menyampaikan, dengan adanya perwakilan Bani Bali diharapkan mampu menyelesaikan sengketa perdagangan di Bali yang bisa memberikan manfaat khusus bagi para pelakuk UMKM di Bali. “Mudah-mudahan adanya Bani di Bali bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Bali khusunya para pelaku bisnis di Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut Kade Perdana menambahkan, mengingat perkembangan kepariwisataan di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar yang diikuti dengan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, investasi dan pembangunan walaupun tidak berharap adanya sengketa namun nampaknya sengketa tidak terhindarkan. Yang diperkirakan ada timbul terjadi sengketa diwilayah Bali. Maka atas inisiator BANI Jakarta dan Kadin Bali memandang perlu adanya perwakilan BANI Bali Nusra untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak menyelesaikan sengketanya melalui BANI Jakarta atau perwakilan BANI di wilayah lainnya.
Baca juga : Kadin Bali Sinergi KPPU Basmi Usaha Licik dan Tak Sehat di Bali
“Adanya Bani, tentu berdampak positif karena bagi yang bersengketa biaya jadinya lebih murah, tidak banyak menghabiskan waktu, keputusan kemungkinan bisa lebih cepat. Keberadaan BANI Bali Nusra ini juga akan bisa memberikan kontribusi dalam penyerapan lapangan kerja, konstribusi dalam pembangunan ekonomi,” tandasnya. Kade Perdana menjelaskan, dengan adanya Bani di Bali bertujuan melayani penyelesaian sengketa perdagangan di Indonesia secara arbitrase dalam bentuk lembaga yaitu BANI. Dimaksudkan BANI sebagai pihak yang menjembatani sengketa perdagangan atau jenis lainnya tanpa harus kepengadilan. BANI dalam aktivitasnya memiliki kewenangan dalam menggelar persidangan sesuai dengan permintaan kedua belah pihak yang bersengketa. Lembaga ini bisa menyediakan tempat atau menyerahkan urusan ini pada pihak yang bersengketa.
“Kewenangan BANI mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri dan bank bisa didalam atau di luar negeri yang kewenangannya sesuai dengan Undang undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase pasal 5 ayat 1. Dengan terbitnya UU No.30 tahun 1999 maka pada tahun 2000 BANI menjadi lembaga yang berdiri sendiri (otonom dan independen). Pengertian arbitrase diatur dalam pasal 1 angka 1 UU No.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menyebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,” tuturnya. tra/ama