POLITIK
Usai Ditetapkan KPU, 3 Paslon Besok Mulai Berkampanye
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagaimana Jadwal Kampanye Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan Tersebut Masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa berkampanye mulai besok tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, masa 60 hari kampanye harus di maksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Aof kepada jarrakpos.com.
Menurut Kadiv Sos-Parmas AoF, ketiga paslon sudah bisa menggunakan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 September 2024 dan mulai berlaku untuk Kampanye pada tanggal 25 September 2024.
“Ada tiga metode kampanye yang bisa digunakan sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 mengatur yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka lalu pemasangan APK.” ujarnya.
Ditambahkanya untuk memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan serta Tim Pemenangan Ketiga Paslon.
“Kita berharap masa 60 Hari Kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan, pungkas AoF. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login