Connect with us

HUKUM

Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001; yakni tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diketahui bernama MNM (29), warga Desa Pagergunung, Ngablak, Magelang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan berbagai nomor polisi dan barcode kendaraan berbeda, lalu mengangkutnya dalam jerigen menggunakan mobil pribadi untuk dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.

Advertisement

“BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian, kendaraan terbakar saat berada di SPBU dan ditemukan jerigen serta peralatan modifikasi di dalamnya,” ujar La Ode.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan: 1 unit mobil Toyota Avanza (hangus terbakar); 3 jerigen berisi Pertalite dan 1 jerigen kosong; 5 pasang plat nomor kendaraan; Uang tunai Rp303.000; 1 unit pompa oli elektrik 12V DC.

Usai kejadian, tim dari Unit Identifikasi dan Tipidter Satreskrim Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP.

Tersangka yang berada di lokasi memberikan keterangan bahwa BBM tersebut berasal dari pengisian di dua SPBU berbeda, dan rencananya akan dijual kembali ke pedagang di wilayah Ngablak.

Advertisement

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

La Ode menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi; yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegasnya.

 

Advertisement

 

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com