Connect with us

    PARIWISATA

    Usai Wagub Sidak Toko “Shopping” Tiongkok, ASITA Desak Pelaku Pariwisata Jangan Hidup dari “Komisi”

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mendesak tindakan nyata dari pemerintah menuntaskan permasalahan praktek oknum Pemilik Toko “Shopping” yang khusus menerima paket wisatawan murah dari travel agent Tiongkok. “Pemerintah agar tegas melakukan penindakan dan penutupan toko-toko ‘shopping’ penerima wisatawan Tiongkok, itu seperti yang dilakukan di Thailand” kata Ketua ASITA H. Asnawi Bahar di Denpasar, Jumat (19/10/2018).

    Ik-9/10/2018

    Hal itu disampaikan usai mendengar adanya sidak langsung Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang dikenal Cok Ace pada sejumlah toko “shopping” yang disinyalir beroperasi tidak sesuai peraturan yang berlaku. Setelah adanya pemberitaan baik online, cetak dan elektronik yang menyoroti praktek toko “shopping” yang memonopoli pasar untuk menerima khusus wisatawan Tiongkok. Ia mengharapkan, pemerintah Bali agar segera melakukan tindak lanjut, karena praktek itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/18/dewan-desak-oknum-toko-shopping-penjual-paket-murah-ditertibkan/

    Advertisement

    Praktek toko “shopping” di Bali sudah tumbuh “subur” telah menjadi besar-besar meskipun jumlahnya belum mencapai 100 tempat. Namun keberadaanya itu cukup mengkhawatirkan karena sudah disinyalir meluas hingga ke Kepulauan Riau. “Citra pariwisata Pulau Dewata harus dijaga sebagai ‘barang’ berharga bagi Indonesia, kalau Bali rusak maka tanah air juga rusak,” ungkapnya. Apalagi Bali sebagai pintu gerbang wisata dunia akan mempengaruhi pariwisata Indonesia yang kini sedang gencar dikembangkan untuk mencapai target kunjungan 20 juta wisatawan.

    Ik.22/9/2018

    Ia mengaskan, apabila toko-toko itu melakukan usaha di tanah air agar mengikuti aturan yang berlaku. Jika diberikan 100 persen investasi namun diharapkan menjual berupa barang-barang, mestinya mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang itu juga dipastikan dimana tempat produksinya (pabriknya), begitu juga kalau menjual produk import diharapkan mengikuti prosedur. “Menjual produk import itu kan tidak mudah prosedurnya, seharusnya toko ‘shopping’ tidak seenaknya menjual barang import berkedok barang dalam negeri (Indonesia),” ungkapnya.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/18/bali-dapat-ampas-uang-turis-tiongkok-kembali-ke-tiongkok/

    Disamping itu, pihaknya mengharapkan pelaku pariwisata agar meningkatkan kualitas sehingga mampu bersaing dan mandiri di negeri sendiri. “Jangan sampai kawan-kawan hanya hidup dari komisi-komisi saja,” tegasnya. Menurutnya, apabila hanya mengandalkan pendapatan dari komisi, kemungkinan besar sulit untuk besaing. Untuk itu, para pelakunya juga berkomitmen agar tidak kembali menerima tamu sejenis tersebut. “Dengan demikian, praktek itu tidak berlanjut dan barlarut-larut,” harapnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Wagub Cok Ace mengakui adanya kebenaran apa yang ditemukan di toko-toko yang dikunjungi sesuai pemberitaan. Toko tersebut justru menjual barang-barang bukan produk lokal sebaliknya menjual produk luar import latex (bantal atau kasur terbuat dari karet), sutra bahkan obat-obatan. Ketika pihaknya datang mereka merasa ketakutan dan menutup barang dagangannya seperti obat tersebut. Namun pihaknya dapat pula mencoba kasur yang dijual. Ia pun merasa heran, toko tersebut memiliki alur tertentu yang memiliki ruang breafing kepada wisatawan.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/17/bali-mau-diobral-tega-terima-paket-wisatawan-tiongkok-seharga-rp198-ribu/

    Nampak juga ada unsur pemaksaan dengan berbagai motif sehingga wisatawan mau membeli barang. Selain itu, nampak menerapkan model pembayaran menggunakan WeChat (platform pembayaran di Tiongkok). Oleh karena tidak nampak ada transaksi rupiah. Ia berjanji akan melakukan tindak lanjut, kegiatan itu baru penajajakan awal. Nantinya akan melakukan kerjasama dengan berbagai komponen dalam menertibkan praktek tersebut yang cendrung merugikan negara. aya/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    2 Comments