Connect with us

NEWS

Usulan KPK Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan Ditolak Menkumham

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Terkait usulan KPK yang menyatakan napi dengan kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ditolak oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly. Pasalnya para narapidana bukan termasuk golongan yang harus ditempatkan pada lapas high risk.

Ik-18/6/2019

“Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super-maximum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super-maximum security,” paparnya Yasonna di Graha Pengayoman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga : I Wayan Sudirta, SH Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019

Ia melanjutkan narapidana di Nusakambangan, adalah napi yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup akibat kejahatannya, narkoba hingga terorisme. tim/net/ama

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com