NEWS
UTUSAN SARUMAHA SH ANGGPTQ KOMISI I DPRD KOTA BATAM MITAK INTANSI TERKAIT TUTUP PENNUAL MINUMAN BERALKOHOL
Batam Jarrakpos.com – Minuman beralkohol yang beredar ditempat ilegal di Batam,harus menjadi perhatian serius intasi terkait.
Karena perizinan tempat penjualan minuman beralkohol di Batam sudah berakhir ,namun penjual minuman beralkohol tetap nerjalan seprti biasa .Anggpta Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha SH menanggapi dengan serius pedavang minuman beralkohol yang belum terbit surat perizinan yang baru harus ditutup.Pedagang minuman keras harus mentaati peraturan yang berlaku.
Utusan Sarumaha menambahkan penjual atau pedagang minuman beralkohol atau minuman keras yang tanpa izin harus mengurus perizinannya. Karena pejualan monuman neralkohol tanpa izin mengakibatakan pendapatan daerah jadi hilang,selain itu pengawasan pemerintah daerah kurang aktif terhadap pedagang pedagang atau penjual minuman beralkohol atau minuman keras ujar Utusan Sarumaha SH pada awak media diruang kerjanya pada hari senin 16 oktober 2023.
Utusan Sarumaha memintak pad BPM.PTSP memanggil pedagang atau penjjal minuman beralklhol yang ada di Kota Natam.baik itu diskotik,hiburan malam tanpa tekecuali ujar Utusan Sarumaha anggota Komosi I DPRD Kota Batam.Kurang lebih dari 70 pedagang minuman beralkohol atau minuman keras yang terdiri dari gplongan B dan C yang menjadi kewenangan pemerintah,dan jangan sampai berlarut – larut penanganannya tanpa ada kepstian hukum kata Utusan Sarumaha.
Perizinan otu bukan mempersulit pedagang atau penjual minuman beralkohol atau minuman keras,itu adalah bentuk pembinaan pada pedagang minuman beralkohol atau minuman keras tutup Utusan Satumaha anggota Komisi I DPRD Kota Batam. (Habil)
You must be logged in to post a comment Login