Bali
Viral Kasus Landak, Ketum BPI KPNPA RI Puji Langkah Kajati Bali
Denpasar, jarrakpos.com | Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa, 17 September 2024.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali atau Kajati Bali, Ketut Sumedana.
Belakangan ini, sempat heboh kasus landak yang menimpa Nyoman Sukena.
Ketua Umum BPI KPNPA RI memuji langkah yang dilakukan Kajati Bali untuk menuntut bebas Nyoman Sukena dalam hal ini kasus yang sampai di pengadilan itu dituntut bebas karena alasan-alasan telah memenuhi persyaratan secara yuridis.
“Sepanjang tidak ada memiliki kehendak jahat maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tempo.co, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum menuntut bebas Nyoman Sukena.
Nyoman Sukena memelihara landak jawa di rumahnya karena ketidaktahuan bahwa landak jawa tersebut satwa dilindungi negara.
Perlu diketahui, landak tersebut awalnya berjumlah 2 ekor yang telah dirawat Nyoman Sukena sehingga berkembang biak menjadi 4 ekor.
Disamping itu, Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Bali, Putu Sudiartana juga memberikan pujian kepada Kajati Bali dalam hal menuntut bebas Nyoman Sukena.
“Sepak terjang dari Kajati Bali ini perlu dibanggakan karena peka terhadap perasaan masyarakat Bali,” ungkapnya.
Putu Sudiartana juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yaitu menghukum orang yang melakukan tindak kejahatan.
“Apabila dalam proses penanganan tidak ditemukan fakta berkehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” tegasnya.
You must be logged in to post a comment Login