HUKUM
VIRAL VIDEO MAHASISWA UCAPKAN KATA TIDAK SOPAN MENGHINA PRESIDEN, KAPOLDA HELMY KEDEPANKAN SOFT APPROACH
GORONTALO(jarrakpos.com)- Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika,S.H.,S.I.K.,M.Si dalam konferensi persnya di Lobby Presisi I Polda Gorontalo terkait viralnya video mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang saat berorasi dalam demo menolak kenaikan BBM kemarin Jum’at (2/8/2022) menghina Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kata-kata tidak sopan, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan soft approach.
“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan, sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidit Ditreskrimsus Polda Gorontalo,”kata Helmy.
Helmy menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
“Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa, jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan, selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat,”Terang Jenderal Bintang dua tersebut.
Mantan Kasatgas pangan Bareskrim Polri tersebut menegaskan bahwa orasi boleh, tapi gunakan Bahasa yang baik.
“Kita ini dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun, silakan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi undang-undang, namun caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun, agar ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya,” Tegasnya
Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa Yunus Pasau adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain Yunus Pasau, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (korlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta dosen yang bersangkutan.(gus)
You must be logged in to post a comment Login