NEWS
Vonis PN Jakarta Pusat Keluar, Eks Hakim Agung Prof Gayus Kena Patil
Jakarta Jarrakpos.com – Seorang mahasiswi Program Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Dra Risma Situmoran digagalkan oleh Prof Dr Topane Gayus Lumbuun dan kolega-koleganya untuk Sidang Promosi Doktoral. Kejadian tersebut dilakukan di kampus UNKRIS pada akhir Desember 2021 lalu.
Dengan alasan yang tidak rasional, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah dengan sengaja menggagalkan mahasiswa untuk Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang. Dra Risma Situmorang Yang berprofesi sebagai Advokat, telah menyelesaikan studi Doktoralnya di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) pada akhir tahun 2021.
Rencana Sidang Senat Terbuka untuk Promosi Doktor yang sudah dipersiapkan dengan matang bersama pihak kampus, serta sejumlah Profesor dan akademisi, ternyata gagal hanya karena adanya dugaan intervensi yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) kepada jajaran Rektorat Unkris.
“Sudah kupersiapkan semua untuk Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor saya pada 22 Desember 2021 lalu. Diselenggarakan di Hotel Sahid Jakarta, sembari akan saya gelar adanya Seminar tentang Hukum Kesehatan di sana. Semua sudah fix dan sudah siap waktu itu, tetapi mendadak dibatalkan oleh pihak kampus UNKRIS, dalam hitungan beberapa jam sebelum pelaksanaan,” tutur Dra Risma Situmorang, Kamis (24/11).
Dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, yang terdiri dari Siti Handayaningsih, S.H, MH, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, Risma Situmorang menuturkan bahwa dirinya mengalami shock dengan pembatalan sepihak tanpa alasan yang rasional tersebut.
“Alasan pihak Unkris, bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 malam, mendadak Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), melakukan rapat dan membatalkan Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum saya,” beber Risma Situmorang.
Pemberitahuan diperoleh Risma Situmorang via pesan Whatsapp. Selanjutnya, selembar surat pemberitahuan pembatalan Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum diterima Risma pada keesokan harinya, tanggal 21 Desember 2021, jelang sore hari.
“Tidak mungkin lagi dibatalkan. Semua sudah dipersiapkan, dan semua ujian, proses administratif, proses akademis sudah selesai saya lalui. Undangan dan berbagai keperluan untuk Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Hotel Sahid pun sudah selesai dipersiapkan, sudah juga dipublikasikan,” jelas Risma Situmorang.
“Alasan yang mengada-ada, sebab katanya karena sudah dekat Hari Natal. Padahal, sejak mereka menandatangani dan menyetujui dilakukannya Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, diteken tanggal 16 Desember 2021, bukankah seharusnya sudah dipertimbangkan segala pertimbangannya?” terang Risma Situmorang.
Kegiatan Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Hotel Sahid pun gagal. Padahal sejumlah pejabat dan tokoh sudah menyatakan hadir, seperti, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr H Sunarto, SH., MH, Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, dan banyak tokoh maupun akademisi lainnya, bahkan Rektor Universitas Krisnadwipayana sudah menyatakan akan membuka langsung Sidang Senat Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Hotel Sahid itu.
Karena digagalkan, Risma Situmorang pun mengalami rasa malu dan frustrasi. Dia pun berniat pindah kampus, untuk pindah kuliah agar tercapai Gelar Doktoralnya. Pada 10 Januari 2022, Risma Situmorang menerima informasi dari pihak Unkris bahwa semua kegiatan perkuliahan di Unkris telah diambil alih oleh pihak Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris).
Sehingga, semua dokumen, data, transkrip nilai Risma Situmorang tertahan dan ditahan oleh pihak Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris). Dikarenakan pihak Unkris tidak mau mengembalikan dokumen dan semua data untuk keperluan pindah kampus kepada Risma Situmorang, maka dia pun menggugat Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan para koleganya ke Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi), dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Untuk melanjutkan pendidikannya ke kampus lain, Risma Situmorang pun mengadu ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Dirjen Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Puji Tuhan, saya sebagai Warga Negara Indonesia diladeni dengan baik ole PD Dikti. Dan semua salinan resmi dokumen, ijasah, maupun transkrip nilai saya diberikan kepada saya,” lanjutnya.
Kemudian, Risma Situmorang mendaftar dan melanjutkan kuliah ke Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta.
“Dan Puji Tuhan, saya sudah meraih gelar Doktor saya dari Untar,” ujarnya.
Risma Situmorang juga mendapat Piagam Penghargaan sebagai Wisudawan Berprestasi Non Akademik Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara pada Wisuda ke-80 di Jakarta Convention Center, pada 15 Oktober 2022. Sedangkan terkait gugatannya kepada Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bersama para jajarannya, Risma Situmorang mengatakan, menunggu niat baik dari Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH.
“Kalau dibandingkan dengan kerugian immateril yang saya alami, saya akan menggugat hingga sebesar-besarnya, hingga Rp 100 miliar. Saya dipermalukan, trauma, keluarga besar saya malu, nama baik saya dan keluarga saya dirusak dengan cara-cara yang sangat tidak patut oleh mereka,” tutur Risma Situmorang.
Usut punya usut, ketika ditanya wartawan, apakah ada persoalan pribadi yang menjadi pemicu sikap Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), terhadap Risma Situmorang? Risma Situmorang menyampaikan, dirinya tidak pernah bermasalah, bahkan selalu melaksanakan pendidikannya dengan baik.
“Entah, mungkin yang dulu, saya sebagai Advokat, pernah menjadi Kuasa Hukum sepasang Suami Isteri dari Jakarta Utara yang hendak mencari keadilan, mengenai kesehatan. Saat itu, kasusnya sudah sampai ke Mahkamah Agung. Dan kalau tidak salah, Prof Gayus Lumbuun jadi salah seorang Hakim Agung di MA,” terang Risma Situmorang.
Menurut Risma Situmorang, Prof Gayus Lumbuun yang saat itu masih merupakan salah seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan pernyataan yang cenderung menyudutkan dan bisa mengancam para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
“Seingat saya, waktu itu, kami dari Tim Kuasa Hukum Suami Isteri yang kami advokasi itu memang menyurati Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, agar Hakim Agung yang menangani perkara para pencari keadilan seperti Prof Gayus Lumbunn diawasi. Dan kalau bisa tidak usah menjadi hakimnya dalam perkara tersebut. Seingat saya begitu,” tutur Risma Situmorang.
Risma Situmorang berharap, kerusakan nama baik yang dialaminya karena tindakan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dipulihkan, dan kerugian immateril yang dialaminya bisa dikompensasikan.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, Siti Handayaningsih saat menggelar Konperensi Pers, terkait terbitnya Putusan atas Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa Prof Dr Topane Gayus Lumbuun yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah sengaja merusak dunia pendidikan Indonesia, karena telah dengan bersengaja melakukan berbagai upaya yang tidak rasional untuk menggagalkan mahasiswa Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2011/2016 itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama kawan-kawannya. Mantan politisi PDIP yang pernah malang melintang di Komisi III DPR RI itu pun diwajibkan untuk segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Karena menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH. Sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di Unkris, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya,” tutur Siti Handayaningsih.
Dengan didampingi anggota Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, dilanjutkan Siti Handayaningsih, bahwa Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH juga melakukan perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi.
“Karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor Unkris,” ujarnya.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, yaitu Prof Dr Topane Gayus Lumbuun selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris selaku Tergugat II, Amir Karyatin, SH., selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Unkris, sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar, yaitu karena telah mencampuri urusan akademik Dra Risma Situmorang SH., MH., dan menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH., sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di UNKRIS, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya.
Serta perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi, karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor UNKRIS, dan Dr Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hukum Unkris, terhadap mahasiswa dan yang menjadi korbannya adalah Dra Risma Situmorang, SH., MH.
Kemudian, pada tanggal 16 November 2022, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memberikan keputusan melalui E-court.
Dengan Amar sebagai berikut:
MENGADILI, Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Kedua, menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah Penggugat, dan menahan Transkrip Nilai Penggugat serta menahan dokumen akademik milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Ketiga, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa: Satu, kerugian Materiil sejumlah Rp 860. 000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Dua, kerugian immateril sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah).
Jumlah keseluruhan Rp 860. 000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) + Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp 500. 860. 000,- (lima ratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Ketiga, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan. Keempat, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kelima, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login