Connect with us

    DAERAH

    Wabup Artha Dipa Pimpin Apel Deklarasi Anti Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba di Lapas Karangasem

    Published

    on


    Karangasem, JARRAKPOS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem laksanakan Apel Deklarasi Anti Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar), Rabu (27/2/2019). Acara tersebut juga diisi penandatanganan Pakta Integritas Anti Halinar oleh Kepala LP kelas II B Rochkidam, Ka LPKA , Rainhards Indra Pitoy. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapas, I Ketut Bagus Adi Saputra, Petugas Lapas, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Sumardi, Forkopimda dan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa.

    Wakil Bupati Artha Dipa dalam apel tersebu menyampaikan apresiasi terhadap lembaga pemesyarakatan kerena sudah menyelenggarakan hal positif. Diharapkan semua pernyataan yang dibacakan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Artha Dipa sangat yakin serta percaya deklarasi tersebut merupakan momen yang sangat penting untuk memberikan angin segar untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat. “Dari deklarasi yang dilaksanakan pada hari ini saya berharap masyarakat bisa mengetahui kebenarannya. Mudah-mudahan bisa menjadi pegangan bagi semua anggota Lapas untuk mengayomi masyarakat dengan baik,” harap Wakil Bupati.

    Baca juga : Sambut Puncak Karya Panca Wali Krama, Bupati Mas Sumatri Mereresik di Pura Kiduling Kreteg

    Kalapas Rochkidam menjelaskan dua kegiatan yakni apel dan penandatanganan Deklarasi Anti Halinar, karena banyaknya handphone, Pungli dan narkoba yang masuk ke dalam Lapas. Sehingga pihaknya ingin menghaous semua hal tersebut. Rochkidam menambahkan deklarasi tersebut berlaku nasional khususnya para pegawai dan warga binaan. Bagi pegawai dan warga binaan yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku. “Bagi warga binaan yang melanggar sanksinya tidak diberikan remisi pembebasan bersyarat dan sanksi lainnya sesuai peraturan, sedangkan bagi pegawai diberikan sangsi tentang peraturan kepegawaian menurut ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Rochkidam. */ama

    Advertisement