DAERAH
Wabup Kembang Hartawan Serahkan Remisi 59 Napi
Jembrana, JARRAKPOS.com – Upacara Bendera HUT ke-74 Kemerdekaa RI digelar di Rumah Tahanan kelas II B Negara, Sabtu (17/8//2019). Bertindak selaku inspektur upacara Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan, yang turut dihadiri Ketua Sementara DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi. Saat itu, sebanyak 59 remisi diserahkan kepada narapidana dalam upacara yang tepat dimulai pukul 08.00 pagi. Rinciannya napi penerima remisi umum 1 sebanyak 58 orang , sedangkan remisi umum II 1 orang. Masa potongan hukuman remisi itu bervariasi diterima masing masing napi. Remisi selama 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan 1 orang, 4 bulan diterima enam napi, 3 bulan sebanyak 12 napi, 2 bulan sebanyak 11 orang sedangkan 1 bulan paling banyak jumlahnya diterima 28 narapidana.
Terhadap penerima remisi, terlebih yang langsung bebas Wabup Kembang Hartawan berharap mereka dapat berperan dan aktif dimasyarakat, memiliki aktifitas positif serta nantinya dapat menghasilkan karya karya bernilai ekonomi. “Pemerintah tentu tidak tinggal diam karena terus berupaya lewat serangkaian program yang ditujukan tidak hanya kepada warga diiluar tapi juga mereka yang tengah dalam masa hukuman,” sebut Kembang. Bentuk perhatian dicontohkan Kembang lewat sejumlah program pemberdayaan seperti bantuan Kelompok ternak di Lapas berupa kambing kandang koloni. Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan bekerja sama dengan universitas udayana.
Baca juga : Bupati Artha dan Wabup Kembang Keliling Jembrana, Tampilkan 13 Dokar Hias di Jembrana Festival 2019
“Harapannya setelah bebas mereka akan paham beternak dengan benar dan tentunya bisa produktif,” papar Kembang Hartawan. Selain itu juga dibantu seperangkat alat gong, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah menjaga pelestarian budaya dan menggirahkan kesenian, kepada warga binaan. Kembang berharap bantuan itu dapat bermanfaat , karena selama menjalani tahanan, warga lapas memiliki waktu lebih banyak untuk menyalurkannya kedalam kegiatan positif. Sementara Ketua Rumah Tahanan II B Negara , Purniawal mengatakan ada sejumlah syarat bagi napi nuntuk mendapatkan remisi. Diantaranya harus berkelakuan baik , serta mau mengikuti seluruh program pembinaan dan aturan yang berlaku di Rutan.
Saat ini Rutan yang dipimpinnya memiliki 130 warga binaan , yang terdiri atas wanita 16 orang sedangkan laki laki 114 orang. Termasuk warga negara asing kasus laka lantas 1 orang. mas/ama