Connect with us

    DAERAH

    Wabup Kembang Hartawan Serahkan Remisi 59 Napi

    Published

    on


    Jembrana, JARRAKPOS.com – Upacara Bendera HUT ke-74 Kemerdekaa  RI digelar di Rumah Tahanan kelas II B Negara, Sabtu (17/8//2019). Bertindak selaku inspektur upacara Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan, yang turut dihadiri Ketua Sementara DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi. Saat itu, sebanyak 59 remisi diserahkan kepada narapidana dalam upacara yang tepat dimulai pukul 08.00 pagi. Rinciannya napi penerima remisi umum 1 sebanyak 58 orang , sedangkan remisi umum II 1 orang. Masa potongan hukuman remisi itu bervariasi diterima masing masing napi. Remisi selama 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan 1 orang, 4 bulan diterima enam napi, 3 bulan sebanyak 12 napi, 2 bulan sebanyak 11 orang sedangkan 1 bulan paling banyak jumlahnya diterima 28 narapidana.

    1Mg#Bn-16/8/2019

    Terhadap penerima remisi, terlebih yang langsung bebas Wabup Kembang Hartawan berharap mereka dapat berperan dan aktif dimasyarakat, memiliki aktifitas positif  serta nantinya dapat  menghasilkan karya karya bernilai ekonomi. “Pemerintah tentu tidak tinggal diam karena terus berupaya lewat serangkaian program yang ditujukan tidak hanya  kepada warga diiluar tapi juga mereka yang tengah  dalam masa hukuman,” sebut Kembang. Bentuk perhatian dicontohkan Kembang lewat sejumlah program pemberdayaan seperti bantuan Kelompok ternak di Lapas berupa  kambing kandang koloni. Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan bekerja sama dengan universitas udayana.

    Baca juga : Bupati Artha dan Wabup Kembang Keliling Jembrana, Tampilkan 13 Dokar Hias di Jembrana Festival 2019

    “Harapannya setelah bebas mereka  akan paham beternak dengan benar dan tentunya bisa produktif,” papar Kembang Hartawan. Selain itu juga dibantu seperangkat alat gong, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah menjaga pelestarian  budaya dan menggirahkan kesenian, kepada warga binaan. Kembang berharap bantuan itu dapat bermanfaat , karena selama menjalani tahanan, warga lapas memiliki waktu lebih banyak untuk menyalurkannya kedalam kegiatan positif. Sementara Ketua Rumah Tahanan  II B Negara , Purniawal mengatakan ada sejumlah syarat bagi napi nuntuk mendapatkan remisi. Diantaranya  harus berkelakuan baik , serta mau mengikuti seluruh program pembinaan dan aturan yang berlaku di Rutan.

    1Bl#Ik-9/8/2019

    Saat ini  Rutan yang dipimpinnya memiliki 130 warga binaan , yang terdiri atas wanita 16 orang sedangkan laki laki  114 orang. Termasuk warga negara asing kasus laka lantas 1 orang. mas/ama

    Advertisement