NEWS
Wabup Suiasa Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Covid-19
Badung, JARRAKPOS.com – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di tingkat desa tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung didalam penanganan Covid-19, pada hari Jumat (8/5/2020) bertempat di Kantor Camat Mengwi, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan sosialisasi tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung. Sosialiasi yang dilaksanakan dua sesi ini diikuti oleh para perbekel/lurah se-Kecamatan Mengwi, sedangkan untuk sesi kedua diikuti BPD dan LPM se-Kecamatan Mengwi. Turut hadir Anggota DPRD Dapil Mengwi I Made Yudana, Rara Hita Sukma Dewi, Komang Tri Ani dan Edi Sanjaya, Kadiskes dr. Nyoman Gunarta, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana serta Kapolsek dan Daramil Mengwi.
Pada kesempatan tersebut Wabup mengajak perbekel dan lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat jangan pernah lelah untuk mensosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga mereka tidak memiliki pemahaman yang setengah-setengah, apalagi tidak mengetahui sama sekali tentang kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait pasca pademi Covid-19 ini.
Pada kesempatan Wabup Suiasa menyampaikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pandemi Covid-19 saat ini diantaranya penggratisan biaya PDAM, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (keluarga kurang mampu/KPM), insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK/dirumahkan, selanjutnya menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan, pembiayaan BPJS, pengadaan masker untuk masyarakat Badung serta pengadaan APD dan insentif kepada tenaga medis.
Untuk pemberian insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK/dirumahkan, Wabup menjelaskan saat ini Kabupaten Badung sedang melakukan pendataan yang dilaksanakan secara online melalui http://l.badungkab.go.id/pekerja-terdampak. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi dengan data pusat dan kebijakan dari Provinsi Bali tentang penerima kartu pra kerja sehingga tidak terjadi penerima ganda karena sesuai aturan itu tidak diperbolehkan. “Total dana yang dianggarkan untuk insentif sebesar Rp. 15 Miliar dengan besaran bantuan sosial Rp. 600.000 per bulan yang diberikan maksimal selama 3 (tiga) bulan,” jelasnya.
Sedangkan bantuan untuk pekerja informal, Pemkab Badung per tanggal 4 mei 2020 telah mengajukan calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Kemensos sebanyak 16.628 orang. Yang terdiri dari 7.783 penduduk yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , 8.845 penduduk usulan non-DTKS (pekerja seni, pekerja informal desa, UMKM dan pekerja informal obyek wisata), selanjutnya data yang diajukan ini akan diverifikasi oleh kemsos dengan filter calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai DPRD/PNS, pensiunan dan tidak pernah terdaftar dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (siks-ng) dan bila pekerja informal ada yang belum terdata selanjutnya bisa diusulkan ke program lainnya.
Terkait dengan anggaran untuk penanganan Covid-19, Wabup Suiasa mengatakan Pemkab Badung menganggarkan sebesar Rp. 274,9 Miliar yang terdiri dari penanganan masalah kesehatan sebesar Rp. 131,8 Miliar, penanganan dampak ekonomi Rp. 16,9 Miliar dan penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial sebesar Rp. 126 Miliar yang bersumber dari belanja tak terduga dalam APBD TA. 2020. “Inilah bentuk komitmen Bapak Bupati Badung dan saya dengan dukungan legislatif dalam penanganan Covid-19 di Badung, mulai dari sektor kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pemangan sosial yang semuanya untuk kepentingan masyarakat Badung,” ujar Wabup. mas/ama/*