Connect with us

    HUKUM

    Waduh! AWK Terancam Dipecat

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – “AWK terancam dipecat,” itulah kata salah satu advokat yang tergabung dalam Team Kuasa Hukum Nusa Bali (THNB). Ketua Koordinator THNB, Adv. Putu Pastika Adnyana, SH adalah salah satu Team Hukum yang mendampingi dan memberikan advokasi kepada masyarakat Nusa Penida dengan sebagai Pelapor/Pengadu atas adanya dugaan tindak pidana penodaan terhadap simbol-simbol Tuhan/Ida Sanghyang Widhi Wasa dan ajaran Agama Hindu Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHPidana dan Pasal 156a huruf a KUHPidana terhadap AWK sesuai dengan Laporan Dumas No.441/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2020 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

    1bl#-ik-26/11/2020

    Bahwa selain adanya laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, juga dikawal pengaduan lain yang saat ini sedang diproses di Reskrimum Polda Bali, dimana berdasarkan fakta hukum sesuai dengan adanya Dharma Wacana yang diberikan oleh AWK di Pura Luhur Batan Kendal, Br. Adat Kebon, Desa Adat Beraban setidak-tidaknya pada Selasa tanggal 17 Januari 2017.

    Laman: 1 2 3

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]