HUKUM
Waduh! AWK Terancam Dipecat
Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara Pelapor telah memberikan kepada Penyidik sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti petunjuk 58 item, sehingga dari dua alat bukti sebagai syarat yang dibutuhkan oleh Penyidik Polda Bali untuk dapat melanjutkan kasus ini untuk ditingkatkan menjadi Penyidikan Pelapor/Pengadu masyarakat Nusa Penida malah telah melebihi syarat yang diminta oleh undang-undang karena telah melengkapi laporan pengaduannya dengan 4 alat bukti, sehingga kami Team Kuasa Hukum Nusa Bali (THNB) yakin laporan pengaduan Dumas Nomor : 441/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2020 akan ditingkatkan menjadi Penyidikan.
“Bahwa Teradu/Terlapor AWK Team Kuasa Hukum Nusa Bali (THNB) yakin bahwa AWK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHPidana juga terbukti telah menghina merendahkan keyakinan Umat Hindu Bali disebabkan Teradu/Terlapor AWK telah mengucapkan kalimat yang memenuhi unsur tindak pidana melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana yang menodai Agama Hindu Bali yang telah mengakibatkan kegaduhan, instabilitas dan kemarahan hati dari masyarakat umat Hindu Bali yang terluka dan tersinggung yang diungkapkan oleh korban masyarakat umat Hindu Bali khususnya masyarakat Hindu Bali dari kepulauan Nusa Penida dengan melakukan aksi unjuk rasa masyarakat dibeberapa Kabupaten tanggal 3 Nopember 2020 didepan Monumen Puputan Klungkung dan di depan Monumen Bajra Sandi kantor Gubernur Bali serta di depan kantor DPD RI perwakilan Provinsi Bali,” tandasnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak AWK. tim/ama/jmg