Connect with us

NEWS

Wajib Diperhatikan : Bagi Para Honorer Berkesempatan Jadi PNS, Berikut Syarat dan Kriterianya

Published

on

Jarrakpos.com. Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tenaga honorer di pemerintahan bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apalagi, pada 2023 mendatang pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Advertisement

Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005.

Advertisement

Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS?

Pertama, maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Kedua, maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Advertisement

Ketiga, maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Keempat, maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Honorer diarahkan mengikuti seleksi CASN

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, guna penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, maka dibuka ruang untuk honorer mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.

Advertisement

“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata dia.

Advertisement

Syarat umum honorer mengikuti CPNS

Adapun syarat untuk mengikuti CPNS menurut Averrouce sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Mengacu aturan tersebut syarat umum untuk mengikuti CPNS yakni:

-Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar

– Tak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun

Advertisement

– Tak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormatsebagai pegawai swasta

-Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos

– Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Advertisement

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Tak ada lagi honorer

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.

Advertisement

Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah. Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini. (red/kur)

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]