DAERAH
Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari, Bendesa Adat Renon Tempel Stiker “Khusus” Rumah Duktang
Denpasar, JARRAKPOS.com – Penduduk pendatang (Duktang) yang baru datang dari kampungnya di wilayah Desa Adat Renon wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Antisipasi dan kewaspadaan bersama dalam memutus penyebaran covid-19 ini setiap rumah penduduk yang baru datang dari kampung halamannya ditempeli stiker perhatian isolasi mandiri.
Di Konfirmasi pada Minggu (21/6/2020) Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan penempelan stiker ini dari hasil kesepakatan satuan tugas gotong royong penanggulangan covid-19 Desa Adat Renon Kecamatan Denpasar Selatan. Pada stiker dicantumkan perhatian bahwa penghuni rumah sedang melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Saat ini Terdapat 31 KK yang telah melapor diri serta wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Dari puluhan duktang tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah Bali, serta pemantaun isolasi mandiri telah dilakukan bersama satgas covid-19 Desa Adat renon.
Jumlah tersebut didapat dari hasil pengawasan arus balik di Desa Adat Renon bersama satgas covid-19 Desa Adat Renon. Dalam pengawasan ini pihaknya memantau kelengkapan surat jalan, hasil rapid tes negative, serta penjamin dengan surat pernyataan bagi pekerja proyek bangunan. Dengan penempelan stiker ini pihaknya berharap warga dapat lebih meningkatkan kewaspadaan bersama, serta tidak melakukan kontak langsung dengan warga masyarakat yang melaksnakan isolasi mandiri. “Kami berharap dari langkah ini mampu meningkatakan kewaspadaan bersama dan tentunya wilayah Desa Adat Renon dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya. mas/ama