Connect with us

    DAERAH

    Wajib Pakai Masker, Pelayanan Samsat Denpasar Terapkan Pergub Protokol Kesehatan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Hari pertama penerapan sanksi denda Rp100 ribu masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, nampaknya sangat disadari oleh masyarakat. Sejak berakhirnya masa sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan sejak 24 Agustus 2020 ini, akan memberi efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tanpa memakai masker.

    1bn-ik#28/12/2019

    Terkait pelaksanaan Pergub tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., MM., mengakui telah mempersiapkan dengan matang seluruh pelayanan Samsat se-Bali. Bahkan, sebelum ada penerapan Pergub ini pihaknya terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan sesuai penerapan kehidupan era baru secara ketat, sehingga tidak ada yang terciduk tanpa masker. “Tadi sempat disidak di pelayanan Kantor Samsat Denpasar, namun tidak ada yang ditemukan tidak memakai masker,” beber birokrat asal Gianyar ini, saat ditemui di Kantor Bapenda Bali, Senin (7/9/2020).

    Secara terpisah, Kepala UPTD Samsat Denpasar, Drs. I Nengah Suarnata mengakui sempat disidak masker oleh gabungan petugas dari Satpol PP Provinsi Bali. Namun selama operasi sidak tersebut seluruh wajib pajak sudah sadar memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan Samsat Denpasar. Bahkan, pihaknya selama masa pendemi Covid-19 mewabah, Samsat Denpasar sudah siap 100 persen menerapkan Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. “Pelayanan protokol kasehatan kita sudah jalankan dengan penuh kesadaran baik untuk petugas pelayanan maupun bagi wajjb pajak. Seluruhnya memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan Pak Gubernur,” tegasnya.

    1bl#bn-28/8/2020

    Di sisi lain, hasil monitoring pelaksanaan sosialisasi Pergub Nomor 46 tersebut di Kantor Samsat Denpasar tidak satupun ditemukan petugas dan wajib pajak yang tidak menggunakan masker. “Kita sudah siap dari musim Corona dan dengan Pergub ini lebih mantap,” tandasnya seraya mengatakan dalam beberapa hari terakhir kedatangan wajib pajak terus meningkat pasca diperpanjangnya masa pemberlakuan pembebasan denda bunga dan bea balik nama pajak kendaraan. Tercatat rata-rata sekitar 2 ribu sampai 3 ribu kendaraan yang telah membayar kewajiban pajak kendaraan. “Data itu sudah termasuk dari Samsat Pembantu Renon dan Corner Tiara Dewata. Cuma Samsat Corner Tohpati dan Penatih sementara belum kita buka,” bebernya.

    Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.730/9899/MP/BKD tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan, untuk memastikan layanan Samsat tetap aman di tengah Pandemi Covid-19 ini, sebelumnya Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra memantau langsung pelayanan wajib pajak di UPTD Samsat Denpasar, untuk menyambut new normal atau tatanan Bali Era Baru ini, karena seluruh jaringan pelayanan Samsat Denpasar sudah kembali buka dengan jam pelayanan normal. ama/ksm

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]