Connect with us

DAERAH

Wakajati Bali, Ketut Sumedana Mengikuti Ekspose Perkara di Kejari Jembrana

Published

on

JEMBRANA(jarrakpos.com) – Jumat, 18 Pebruari 2022, secara virtual, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Subroto, SH., MH dan Kasi Oharda pada Kejati Bali mengikuti Ekspose Perkara Kejaksaan Negeri Jembrana yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama I Wayan Latra yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP. Sebelum dilakukan penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan perdamaian antara tersangka dan korban.Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Korban dan Tersangka merupakan Saudara Kandung,telah ada perjanjian perdamaian antara korban dan tersangka

Kasus Posisi :
Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 Wita, di desa nusasari kecamatan melaya, I KOMANG ARDANA memperbaiki pematang sawahnya dan tersangka berjalan melewati pematang sawah I KOMANG ARDANA dengan tujuan hendak pulang. Pada saat melintas, tersangka terkena percikan air yang bercampur lumpur yang berasal dari I KOMANG ARDANA yang tengah memperbaiki pematang sawahnya. Tidak terima terkena air lumpur tersebut, tersangka menginjak-injak pematang sawah I KOMANG ARDANA sehingga I KOMANG ARDANA mengejar tersangka dan mendorong tersangka. Tersangka membalas I Komang Ardana dengan mengayunkan tas yang berisikan alat slenger ke arah I KOMANG ARDANA dan mengenai bagian wajah dan pelipis.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]