Connect with us

    HUKUM

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan Usai Terbukti Korupsi Suap dan Gratifikasi

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL, atas dugaan kasus korupsi. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., melalui keterangan persnya pada Selasa (29/10).

     

    Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, yang menduga SL telah menerima suap dan gratifikasi. SL disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

     

    Advertisement

    Menurut Kepala Kejari, Dwi Astuti Beniyati, bukti permulaan yang cukup telah diperoleh penyidik, termasuk barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero putih dan satu unit BMW, yang diduga diterima SL sebagai gratifikasi dari seorang kontraktor berinisial RS. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana RS diduga memberi suap kepada SL.

     

    “SL akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari Dwi Astuti Beniyati.

     

    Advertisement

    Penahanan ini terjadi setelah sejumlah drama penangkapan sebelumnya. Beberapa bulan lalu, tim Kejari mendatangi kediaman SL di Desa Tridaya, Kecamatan Tambun Selatan, namun mengalami perlawanan yang sempat menggagalkan upaya penangkapan. Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bekasi.

     

    Pada kesempatan lain, SL telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi dua mobil dari RS. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa kedua kendaraan tersebut beserta surat-surat kepemilikannya sudah diamankan sebagai barang bukti.

     

    Advertisement

    Setelah berbulan-bulan penyelidikan, SL kini resmi ditahan dan tidak dapat mengelak dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana  korupsi.***

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]