HUKUM
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan Usai Terbukti Korupsi Suap dan Gratifikasi
JARRAKPOS.COM. BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL, atas dugaan kasus korupsi. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., melalui keterangan persnya pada Selasa (29/10).
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, yang menduga SL telah menerima suap dan gratifikasi. SL disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Kepala Kejari, Dwi Astuti Beniyati, bukti permulaan yang cukup telah diperoleh penyidik, termasuk barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero putih dan satu unit BMW, yang diduga diterima SL sebagai gratifikasi dari seorang kontraktor berinisial RS. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana RS diduga memberi suap kepada SL.
“SL akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari Dwi Astuti Beniyati.
Penahanan ini terjadi setelah sejumlah drama penangkapan sebelumnya. Beberapa bulan lalu, tim Kejari mendatangi kediaman SL di Desa Tridaya, Kecamatan Tambun Selatan, namun mengalami perlawanan yang sempat menggagalkan upaya penangkapan. Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bekasi.
Pada kesempatan lain, SL telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi dua mobil dari RS. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa kedua kendaraan tersebut beserta surat-surat kepemilikannya sudah diamankan sebagai barang bukti.
Setelah berbulan-bulan penyelidikan, SL kini resmi ditahan dan tidak dapat mengelak dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.***
You must be logged in to post a comment Login