Connect with us

NEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata : SP3 KPK Tak Akan Berhenti di BLBI

Published

on

Jakarta – Jarrakpos.com. Perkara kelas kakap, yaitu BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, akhirnya disetop KPK.

“Lantas adakah kasus-kasus lain yang bakal dihentikan KPK juga?”

“Kemudian terkait kasus-kasus lama apakah ada kemungkinan SP3 lagi? Tentu kita akan melihat case by case-nya, ada beberapa kasus yang lama, dan beberapa beberapa yang tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan.

“Ya alesannya karena yang bersangkutan sakit parah atau sakit permanen, sehingga tidak layak diajukan ke persidangan”.

Advertisement

“Dan tentunya nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

“Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut,” imbuh Alexander.

Namun Alexander tidak merinci kasus mana saja yang juga akan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Yang jelas, menurut Alexander, pemberian SP3 itu tidak serta merta dilakukan.

“Nah hal-hal yang lain terkait kasus-kasus yang lama juga kami akan lakukan review sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang sudah lama itu nanti akan kita melihat proses perkembangannya,” ujar Alexander.

Advertisement

Sebelumnya, Alexander menyebut SP3 untuk kasus BLBI itu terbit pada 31 Maret 2021.

Alexander menilai Sjamsul dan Itjih tidak bisa diproses karena dalam perkaranya tidak ada penyelenggara negara yaitu eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah lebih dulu dilepas melalui putusan di Mahkamah Agung (MA).

 

Dikutip Dari : Detik.News
Editor : kurnia

Advertisement

 

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com