Connect with us

NEWS

Wali Kota dan Anggota Dewan Bungkam Ditanya Perda RTRW Denpasar Jadi Cikal Bakal Tersus LNG di Sidakarya

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Rencana pembangunan tempat penampungan atau Tersus LNG (Terminal Khusus Liqiud Natural Gas) di Desa Adat Sidakarya membuat berbagai pihak bertanya-tanya kebenaran terkait regulasi yang mengatur. Akhirnya melakukan penelusuran dengan mengecek Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar yang ternyata menjadi cikal bakal rencana pembangunan tempat penampungan LNG di Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar. Usut punya usut, Tersus LNG yang dirancang tersebut tidak ada satupun aturan yang dilanggar. Bahkan, Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar yang berlaku dari tahun 2021-2041 dalam Pasal 20 Ayat (2) menerangkan “Sistem Jaringan Energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya.

Selain itu, dalam Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau, Potensi RTH Tahura (Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021) mengecualikan area lokasi kegiatan usaha dengan warna putih mengingat sebagai Blok Khusus Tahura Ngurah Rai. Apalagi disadari 80 persen kelistrikan berada di Bali selatan, namun akibat membengkaknya utang PT. PLN (Persero) pada tahun 2021 sebesar Rp631,6 triliun menyebabkan tidak lagi melakukan investasi jaringan listrik, sehingga diputuskan Terminal LNG ini berlokasi di Bali selatan, sehingga berdasarkan studi kelayakan (FS) terpilihlah Desa Sidakarya. Oleh karena itu, infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya yang sudah sangat sesuai dengan RTRW Kota Denpasar.

Tersus LNG di Desa Sidakarya dengan PKKRPL yang telah terbit, juga diupayakan agar dapat selaras dengan perencanaan RIP (Rencana Induk Pelabuhan) Desa Serangan sebagai pelabuhan pengumpan lokal (Kepmenhub No.KP432 tahun 2020) yang sedang disusun berdasarkan Pasal 73 Ayat (2) UU No.17 tahun 2008, memperhatikan RIPNAS, RTRWP Bali, RTRWK Denpasar, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan, keamanan dari keselamatan lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar dalam penyusunan RIP tidak terjadi overlapping. Isu lainnya, berkaitan dengan eksistensi kesucian pura di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG di Desa Sidakarya, juga akan tetap terjaga dengan baik.

Terdapat 5 pura yang berjarak di radius 600 meter hingga 2.000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini, yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan Pura Kahyangan Desa, serta Pura Sakenan sebagai Pura Dang Kahyangan, namun dibatasi oleh lautan dan beda pulau di Desa Serangan. Jadi berdasarkan Bhisama Kesucian Pura di Bali yang dituangkan ke dalam penjelasan Pasal 67 Ayat (5) Huruf d Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar diterangkan, “Selanjutnya dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa mengingat hitungan luas radius Kesucian Pura di Bali bila dituangkan dalam peta meliputi luas di atas 35 persen dari luas wilayah Pulau Bali (berdasarkan luas radius 10 Pura Sad Kahyangan dari 252 Pura Dang Kahyangan) dan mengingat bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan akan dibutuhkan lahan-lahan untuk pengembangan kawasan budidaya, maka dilakukan penerapan pengaturan tiga strata zonasi (utama/ inti, madya/ penyangga, dan nista/ pemanfaatan terbatas) dengan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keluwesan pemanfaatan ruang semala tidak mengganggu nilai kesucian pura, terutama zona nista/ pemanfaatan terbatas yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi”.

Advertisement

Tapi anehnya, para oknum tokoh politik dan masyarakat, beserta Bendesa Adat Intaran yang jauh dari lokasi Tersus LNG, bersama para sejumlah oknum penggiat lingkungan hidup terus membuat aksi gerakan demo penolakan Tersus LNG. Tetapi di satu sisi Desa Adat Sidakarya dan Desa Sesetan malah mendukung 100 persen kehadiran Tersus LNG tersebut. Pasalnya, Bendesa Adat Sesetan, I Made Widra, yang menyatakan pihaknya mendukung adanya pembangunan proyek tersus LNG oleh PT. DEB untuk kemandarian energi Bali, selama pembangunannya sesuai dengan persyaratan dan semua aturannya dipenuhi. Sehingga benar-benar tidak ada masyarakat maupun lingkungan yang dirugikan dalam rencana pembangunannya tersebut. “Ya sepanjang itu sesuai dengan aturan dan memenuhi persayaratan (pemerintah, red) serta tidak merugikan masyarakat apa alasan kita untuk menolak. Kami juga akan segera melakukan sosialisasi terkait ini, agar masayarakat adat benar-benar mengerti dan paham apa yang menjadi maksud dan tujuannya (terminal LNG, red),” papar Bendesa Sesetan, I Made Widra, yang membawahi 9 banjar tersebut, paparnya beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan Bandesa Desa Adat Bendesa Sidakarya I Ketut Suka, saat ditemui oleh awak media juga menuturkan hal yang sama terkait rencana pembangunan tersebut, dimana pihaknya mendukung langkah baik Pemprov Bali untuk mewujudkan kemandirian energi Bali. Terlebih dirinya mengetahui bahwa kelistrikan Bali saat ini sangat tergantung dengan pembangkit dari Jawa, sehingga tidak ada alasan baginya untuk menolak karena proyek Terminal Khusus (Tersus) LNG yang dinilai akan bermanfaat untuk mewujudkan energi bersih di Bali dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. “Inikan program Pemerintah, kami meyakini bahwa melalui proyek ini tidak akan mungkin pemerintah akan membuat masyarakat Sidakarya ini sengsara. Ini kan baik rencana kedepannya untuk kemandirian energi Bali. Selain itu, harapan kita juga selaku masayarakat adat, mudah-mudahan dari adanya proyek ini bisa memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.

Lucunya, ketika dihubungi sejumlah politisi di DPRD Kota Denpasar malah memilih terus bungkam, termasuk Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara ketika beberapa kali dihubungi. Padahal Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar merupakan hasil produk hukum Wali Kota Denpasar yang disetujui oleh DPRD Kota Denpasar bersama seluruh anggota fraksi dari partai politik yang terpilih di DPRD Denpasar. Salah satunya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara yang membisu dan tanpa membalas komentar. Padahal selaku mantan Ketua Pansus Perda RTRW Kota Denpasar harusnya menjadi corong utama untuk menjelaskan kehadiran Tersus LNG di Desa Adat Sidakarya yang ditolak mati-matian yang digerakan oleh para oknum dari Desa Adat Intaran dan penggiat lingkungan. tra/ama/tim/ksm

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]