Connect with us

NEWS

Walikota Tanjungbalai Sebut Lili Pintauli Tawarkan Pengacara

Published

on

Jakarta — jarrakpos – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial kembali menyatakan dirinya sempat dihubungi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Saat itu, katanya, Lili memberi informasi bahwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di meja kerjanya.

Demikian terungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/12) malam.

“Ibu Lili dalam rangka apa menghubungi saudara saksi?” tanya salah seorang pengacara Azis.

Advertisement

“Menyampaikan bahwasannya berkas saya di meja. Berkas kasus saya di Tanjungbalai,” jawab Syahrial.

“Lalu, apa saran yang disampaikan oleh Ibu Lili?” lanjut pengacara Azis.

“Banyak-banyak berdoa kepada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, pengacara Azis mengonfirmasi Syahrial apakah Lili sempat menawarkan jasa seorang pengacara untuk mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan atau tidak. Syahrial membenarkan.

Advertisement

“[Namanya] Arief Aceh,” terang Syahrial.

Meskipun begitu, Syahrial tidak menggunakan jasa pengacara tersebut. Ia memilih menggunakan jasa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengupayakan kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai dihentikan.

Alasan Syahrial memilih Robin karena sering kali menjual nama Azis.

“Karena itu lah Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya, saya pun akhirnya terbuai dengan Robin,” imbuhnya

Advertisement

Dalam sidang ini, Syahrial menambahkan bahwa Lili sempat meminta tolong dirinya untuk menyelesaikan masalah yang menimpa adik iparnya yaitu Ruri Prihatini Lubis.

Itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai sejumlah Rp53.334.640,00.

“[Saya selesaikan] hak dan kewajiban saudara Bu Lili,” ungkap Syahrial.

Adapun Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Advertisement

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]