Connect with us

    Jawa Barat

    Wamenkumham Goes To Campus 2023, Sosialisasikan UU KUHP di UIN Bandung

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan mengusung tema ‘Kumham Goes to Campus’ di 16 Kota.

     

    Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mendapat bagian di kunjungi langsung oleh Wamenkumham sebagai tempat sosialisasi untuk berdialog dengan Mahasiswa akan RUU KUHP.

    Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej menjelaskan, kegiatan Kumham Goes To Campus ini adalah kerjasama dari tiga Direktorat yang ada di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Direktorat Jenderal perundang-undangan (Ditjen PP) dalam rangka sosialisasi KUHP Nasional.

    Advertisement

    Kemudian, kata Eddy, Direktorat Jenderal (Ditjen KI) Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

    “Intinya adalah bagaimana memperkenalkan Kemenkumham kepada masyarakat dan lebih kepada menciptakan kesadaran hukum. Terutama dalam perlindungan untuk kekayaan intelektual dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. ” ujar Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej kepada wartawan saat acara Kumham Goes To Campus di UIN Bandung pada Rabu, 5 April 2023.

    Sosialiasi KUHP

    Selain itu, Eddy menyampaikan, bahwa ada 16 Kota yang akan dikunjungi dalam kegiatan Kumham Goes To Campus ini upaya mensosialiasi KUHP.

    Advertisement

    ” Ada 16 Kota yang akan kita kunjungi, pertama kita sudah ke Aceh terus ke Yogyakarta, Bengkulu, Padang dan sekarang kita disini di Bandung. Jadi tinggal 11 kota lagi, intinya kami terus mensosialisasikan agar memiliki pemahaman yang sama,” ucap Eddy.

    Disinggung terkait pencemaran nama baik dan pelaporan yang di lakukan oleh Firman Tendry Masengi terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

    “Bukan, yang melaporkan bukan saya,” tutur Eddy.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply