DAERAH
Wanita Berambut Pirang Ini Bawa 9.675 Butir Ekstasi ke Bali, Ngakunya Obat Sakit Kepala
DENPASAR – Petugas yang melakukan penangkapan terhadap Stefani Anindia Hadi (25) tak terkecoh dengan pengakuan Stefani.
Saat ditanya ribuan ekstasi yang dibawanya ini diakui adalah obat sakit kepala.
Namun setelah ditindaklanjuti obat itu adalah ekstasi.
Mendengar jawaban tersebut, petugas di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (8/6/2017), semakin curiga.
Apalagi bahwa “obat sakit kepala” yang dibawanya berjumlah banyak.
Tak beberapa lama kemudian, akhirnya mantan pegawai spa ini mengaku bahwa ribuan pil yang ada di tas hand carry adalah ekstasi.
Atas kepemilikan tersebut kemudian ia diamankan dan diinterogasi secara mendalam, setelah dihitung jumlah ekstasi yang dibawa Stefani berjumlah 9.675 butir yang dikemas dalam 4 bungkus plastik besar dan disimpan di dalam tas hand carry yang dibawanya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Selatan yang menyebutkan ada seorang penumpang Garuda Indonesia Airlines GA 266 dengan rute penerbangan Palembang–Denpasar membawa narkoba.
Benar saja, petugas berhasil menangkap Stefani yang merupakan kurir narkoba.
“Setelah melakukan penggeledahan barang bukti itu didapat dari tas hand carry. Setelah dihitung di sana, ternyata ada 9.675 butir ekstasi,” jelasnya didampingi Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, Denpasar, Jumat (9/6/2017).
Tak berselang lama, kemudian petugas BNNP Bali melakukan pengembangan untuk mencari seseorang penerima.
Hingga akhirnya, petugas menangkap Sukron Wardana (27) di salah satu hotel di kawasan Kuta.
Sukron merupakan orang suruhan si pemesan barang, BR, yang ditugaskan mengambil ribuan pil ekstasi di sebuah hotel di Jalan Sunset Road, Kuta.
Lalu penggeledahan juga dilakukan di rumah pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini di Banjar Muding Sari, Kerobokan.
Namun di sana petugas tak menemukan narkotika dan hanya menemukan 1 gepok plastik klip.
BNNP Bali masih memburu pelaku berinisial BR yang memerintahkan Sukron mengambil barang tersebut.
Dua kali
Brigjen Suastawa menjelaskan Stefani bukan kali pertama mengirim narkotika.
Maret lalu, wanita ini juga pernah melakukan hal serupa.
Menurut hasil interogasi menyebutkan Stefani diberi Rp 40 juta untuk mengirim barang tersebut masuk ke Bali.
Namun, usahanya yang kedua kali bisa digagalkan BNNP Bali.
Pada aksi pertamanya, ia dikenalkan seseorang berinisial UN oleh pacarnya IM alias Kate.
Pada bulan Maret 2017, Stefani ditelepon UN dari Palembang supaya datang ke Palembang menemui seseorang bernama BR di Hotel Amaris di Palembang.
Setelah bertemu keesokan harinya,tersangka diantar ke Bandara Palembang oleh BR.
Setiba di ruangan tunggu Bandara Palembang, tersangka disuruh membawa bungkusan yang ditaruh di tas berupa ekstasi yang sudah disiapkan oleh BR untuk di bawa ke Bali.
Setelah sampai di Bali, tersangka menuju penginapan ZIA di Uma Alas Kerobokan Badung, beberapa jam kemudian datang Sukron mengambil ekstasi tersebut.
You must be logged in to post a comment Login