Connect with us

    HUKUM

    Warga Bandel Kena Teguran, Gunakan Masker Tak Sesuai Peruntukan

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Wajib memakai masker, sebagian besar masyaraka Gianyar terbilang disiplin. Namun sayang, masih saja ditemukan warga yang menggunakan masker tidak sesuai peruntukannya. 1 Ada yang digunakan menutup dagu, tutup kening dan ada pula dikantongi seperti assesoris belaka. Petugas pun geram dan terlihat sulit menindak tegas dengan denda, dan ujung-ujungnya hanya ditegur. Hal ini terungkap dalam penegakan pergub 46 dan perbup 56 pada hari kedua, Selasa (8/9/2020).

    1bl#ik-8/9/2020

    Hari kedua ini, penertiban yang dilakukan oleh satpol PP Kabupaten Gianyar bersama instansi terkait ini, memilih tempat di jalan raya Sukawati. Mulai dari depan kantor camat sampai selatan Pasar Sukawati. Dalam peneratiban ini sekitar 34 orang mendapat teguran karena memakai masker tidak sesuai aturan. Sementara denda yang diberlakukan masih nihil. ” Semua orang yang melintas menggunakan masker, hanya saja masiah saja yang salah pemakaian. Jumlah mencapai 34 orang dan sudah kami langsung peringati, ” jelas Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha.

    Lanjutnya, Penertiban ini menyasar aktivitas masyarakat di Jalan Raya Sukawati. Depan kantor Camat Sukawati sampai selatan pasar Sukawati. Selama sidak, diakui masyarakat sudah mentaati prokes. Sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000. “Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri memantau setiap masyarakat yang melintas maupun beraktifitas di tempat umum,” jelasnya.

    1bl#bn-28/8/2020

    Hasil pemantauan, tim gabungan belum menemukan orang yang tanpa masker. Hanya sering kali mendapati masyarakat yang kurang tepat memakai masker. Penertiban ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat jika Covid-19 ini masih mengintai. Sehingga prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. “Prokes ini setidaknya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 . Sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sediri, keluarga dan lingkungan,” jelasnya.

    Selain menggelar sidak masker, petugas juga keliling mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. Tempat-tempat usaha yang sempat didatangi syukurnya, sudah menyediakan tempat cuci tangan atau wastafel, hand sanitizer. tur/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]