Connect with us

HUKUM

Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

Published

on

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor.

Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing.

Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi dari perorangan dan lewat media sosial.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memiliki 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa di lenhkapi dokumen resmi di tempat bengkelnya.

Advertisement

“Aktivitas ini telah berlangsung selama 5 tahun berapa banyak yang bersangkutan sampai tidak bisa menghitung lagi ,tetapi yang berhasil kami lakukan penyitaan ada sekitar 38 motor,” ungkspnya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin,( 28/4/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka DG mempunyai bengkel sepeda motor, dan motor hasil penadahan tersebut dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB (kosongan) dan dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan tersebut kemudian disimpan pelaku di bengkelnya selanjutnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal,” kata Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Advertisement

Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan dan ragu untuk mengambil tindakan secara tegas.

“Sudah diidentifikasi ada tiga orang,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Advertisement

 

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com