DAERAH
Warga Wanasalam Pertanyakan Kejelasan BPN Banten Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Oleh PT Panggung
LEBAK Jarrakpos.com – Tiga Desa yang ada di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten mempertanyakan terkait kejelasan tanah yang diduga puluhan tahun di caplok oleh PT Panggung kepada Badan Petanahanan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Ketiga Desa yang ada di Wanasalam tersebut yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam.
Salah seorang warga Desa Muara, Muhamad Jakri (40) tahun saat ditemui di lokasi, dia mengaku bahwa ratusan warga di wilayahnya merasa terauma dengan kondisi yang pernah dialami oleh mereka. Kata Jakri, puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) diplot begitu saja tanpa ada konpensasi atau proses jual beli. Bahkan kata Jakri, ada beberapa warga yang kondisinya gila sampai saat ini karena dipaksa untuk menjual tanahnya .
“Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha-red) yang dilakulan oleh PT Panggung belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diambil secara paksa ataupun dicaplok oleh PT Panggung.”Ucap Muhamad Jakri dengan penuh harapan, Rabu (2/2) di Lebak.
Baca juga : Berantas Mafia Tanah, Politisi PDIP minta BPN Kolaborasi Bersama APH
Jakri bercerita awal mula muncul PT Panggung tersebut ada di Wanasalam sekitar tahun 1993, menurut Jakri, saat itu mereka beralasan untuk berinvestasi di Desanya. Menurut Jakri, pada saat munculnya PT Panggung di tempatnya, aktifitas perusahaan tak sesuai dengan janjinya yaitu membuat tambak udang.
“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT Panggung tersebut gak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana. Setalah lima tahun tersebut sampai sekarang gak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga di Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT Panggung.”tutur Jakri dengan nada kesal.
Selain itu, kata Jakri, setelah tanun 1998 PT Panggung sendiri sudah menelantarkan benar-benar dan gak ada aktifitas perusahaan. Selanjutnya, Jakri mendapat kabar bahwa tahun 2018 HGU PT Panggung itelah berakir. Tapi persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab kata Jakri, tanah-tanah milik warga belum diselesaikan proses pengambilanya seperti diceritakan tadi.
“Tahun 2018 HGU PT Panggung telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum clear, mereka belum menyelesaikan persoalan warga. Bahkan ratusan hektar tanah warga di plot masuk ke dalam HGU PT Panggung, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa.”jelas Jakri.
Hal yang sama juga dikatakan Endang, menurut Endang ada sekitar 201 Hektar tanah yang ada di tempatnya masuk ke dalam HGU PT Panggung. Tapi, kata Endang, tanah tersebut proses peralihanya belum dibayar. Bahkan kata Endang, banyak tanah warga di tiga desa yang ada di Wanasalam masuk di plot ke dalam HGU PT Panggung.
“Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT Panggung tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam.”tutur Endang yang merupakan mantan Kepala Desa Muara.
Endang mengakui, bahwa kerap dipanggil oleh Kantor Wilayah BPN Lebak maupun BPN Provinsi untuk menyelesaikan persoalan ini, bahkan kata Endang pihak perusahaan dari PT Panggung sendiri hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kita sudah kerap dipanggil oleh BPN untuk diminta keterangan terkait persoalan ini, bahkan hadir pula PT Panggung, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian.”beber Endang dengan kesal.
Endang tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami ganguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT Panggung. Kata Endang, masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini. Endang berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT Panggung dengan cara pemaksaan.
“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT Panggung, saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat.”terang Endang.
Dikatakan Endang, pihaknya bersama ratusan warga merasa bahagia mendengar akan adanya penyelesaian oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi. Bahkan kata Endang pihaknya juga langsung hadir dalam diskusi tersebut di Kantor BPN. Endang menyebut, akhir tahun 2021, BPN telah melakukan kegiatan – kegiatan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR), tapi hasilnya sampai sekarang belum ada.
“Sempat hadir waktu akhir tahun 2021 dan saya diminta hadir menjadi saksi perwakilan warga oleh BPN Banten, katanya mau ada penyelesaian kasus pencaplokan tanah oleh PT Panggung, tapi sampai saat ini, belum ada kabar baik baik itu dari BPN maupun PT Panggung. BPN juga telah melakukan kegiatan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR) tahun anggaran 2021, tapi hasilnya belum ada.”ujar Endang.
Di tempat terpisah, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya saat dimintai tanggapan terkait persoalan tanah yang diduga dicaplok oleh PT Panggung, pihaknya akan mengecek persoalan tersebut.
“Saya cek dulu ya pak, terimakasih informasinya.”singkat Kepala Perwakilan BPN Banten tersebut.
Sementara itu, pihak media masih berupaya untuk menghubungi pihak dari PT Panggung. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login