HUKUM
Waspada!!! Modus Buat Lowongan Kerja Di Medsos, Mbak ER Kena Jebakan SH dan Diperkosa di Sawah
Jarrakpos.com. SH adalah seorang lelaki 24 tahun asal Kampung Kalapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Dia membuat perangkap dengan membuat iklan lowongan kerja di medsos, adapun mbak ER (24) adalah seorang perempuan asal Kebon Jeruk, yang menjadi korban perangkap SH.
ER masuk perangkap SH dan menjadi korban perkosaan SH.
ER diperkosa di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Minggu (20/2) dini hari.
Tak sampai di situ, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian menangkap SH di kediamannya, Minggu (20/2).
Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari Radar Banten, Kamis (24/2).
Sebelum peristiwa tersebut, kata Zein, SH telah menyusun rencana kejahatannya.
Awalnya, SH mengunggah informasi lowongan pekerjaan di akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe.
Korban yang tertarik mengirimkan Facebook messenger kepada SH. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.
Merasa korban telah memakan umpannya, SH mengajak bertemu pada Sabtu (19/2) di Desa Sindangsono.
Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya.
Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban diperkosa dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.
Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis.
Seusai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.
“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.
Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana.
Dilansir Dari : Radar Banten
Editor : Kurnia
Jarrakpos.com. SH adalah seorang lelaki 24 tahun asal Kampung Kalapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Dia membuat perangkap dengan membuat iklan lowongan kerja di medsos, adapun mbak ER (24) adalah seorang perempuan asal Kebon Jeruk, yang menjadi korban perangkap SH.
ER masuk perangkap SH dan menjadi korban perkosaan SH.
ER diperkosa di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Minggu (20/2) dini hari.
Tak sampai di situ, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian menangkap SH di kediamannya, Minggu (20/2).
Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari Radar Banten, Kamis (24/2).
Sebelum peristiwa tersebut, kata Zein, SH telah menyusun rencana kejahatannya.
Awalnya, SH mengunggah informasi lowongan pekerjaan di akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe.
Korban yang tertarik mengirimkan Facebook messenger kepada SH. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.
Merasa korban telah memakan umpannya, SH mengajak bertemu pada Sabtu (19/2) di Desa Sindangsono.
Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya.
Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban diperkosa dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.
Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis.
Seusai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.
“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.
Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana.
Dilansir Dari : Radar Banten
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login