Connect with us

    HUKUM

    Waspada!!! Modus Buat Lowongan Kerja Di Medsos, Mbak ER Kena Jebakan SH dan Diperkosa di Sawah

    Published

    on

    Jarrakpos.com. SH adalah seorang lelaki 24 tahun asal Kampung Kalapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten

    Dia membuat perangkap dengan membuat iklan lowongan kerja di medsos, adapun mbak ER (24) adalah seorang perempuan asal Kebon Jeruk, yang menjadi korban perangkap SH.

    ER masuk perangkap SH dan menjadi korban perkosaan SH.

    ER diperkosa di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Minggu (20/2) dini hari.

    Advertisement

    Tak sampai di situ, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.

    Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian menangkap SH di kediamannya, Minggu (20/2).

    Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari Radar Banten, Kamis (24/2).

    Sebelum peristiwa tersebut, kata Zein, SH telah menyusun rencana kejahatannya.

    Advertisement

    Awalnya, SH mengunggah informasi lowongan pekerjaan di akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe.

    Korban yang tertarik mengirimkan Facebook messenger kepada SH. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.

    Merasa korban telah memakan umpannya, SH mengajak bertemu pada Sabtu (19/2) di Desa Sindangsono.

    Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya.

    Advertisement

    Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban diperkosa dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.

    Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis.

    Seusai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.

    “Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

    Advertisement

    Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana.

     

    Dilansir Dari : Radar Banten
    Editor : Kurnia
    Jarrakpos.com. SH adalah seorang lelaki 24 tahun asal Kampung Kalapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten

    Dia membuat perangkap dengan membuat iklan lowongan kerja di medsos, adapun mbak ER (24) adalah seorang perempuan asal Kebon Jeruk, yang menjadi korban perangkap SH.

    Advertisement

    ER masuk perangkap SH dan menjadi korban perkosaan SH.

    ER diperkosa di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Minggu (20/2) dini hari.

    Tak sampai di situ, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.

    Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian menangkap SH di kediamannya, Minggu (20/2).

    Advertisement

    Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari Radar Banten, Kamis (24/2).

    Sebelum peristiwa tersebut, kata Zein, SH telah menyusun rencana kejahatannya.

    Awalnya, SH mengunggah informasi lowongan pekerjaan di akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe.

    Korban yang tertarik mengirimkan Facebook messenger kepada SH. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.

    Advertisement

    Merasa korban telah memakan umpannya, SH mengajak bertemu pada Sabtu (19/2) di Desa Sindangsono.

    Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya.

    Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban diperkosa dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.

    Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis.

    Advertisement

    Seusai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.

    “Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

    Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana.

     

    Advertisement

    Dilansir Dari : Radar Banten
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]