Connect with us

    DAERAH

    Wawalkot Medan Datangi Warung Pedagang Yang Siram Air Panas Ke Satpol PP

    Published

    on

    Medan – Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendatangi lokasi pedagang warung kopi milik Rakesh, yang didenda karena menyiram Satpol PP dengan air panas saat razia PPKM Darurat. Aulia mengatakan kedatangannya untuk memberikan pembelajaran kepada Rakesh.
    “Kita bagi tugas dulu. Pak Wali turun ke bawah, bilang coba lihat kasus kemarin viral. Kita turun kemari (warung kopi milik Rakesh). Kita turun kemari pertama ingin mengedukasikan ke masyarakat. Pemerintah Kota Medan saat ini bukan melarang jualan. Silahkan berdagang tapi jangan kasih fasilitas makan di tempat,” ujar Aulia di Medan, Sabtu (17/7/2021).

    Aulia meminta agar Rakesh tidak memberikan tempat bagi pembeli. Dia meminta agar warga yang datang membeli di tempat Rakesh untuk membawa pulang makanannya atau makan di mobil.

    “Nah, tadi kita udah tunjukkan juga kita makan di mobil. Kalau ada pengunjung juga datang menggunakan mobil silahkan makan di mobil, minum juga di mobil. Kalau yang nggak ada, silahkan take away (bawa pulang ke rumah). Jadi, perputaran ekonomi juga tumbuh,” katanya.

    Aulia juga meminta agar Rakesh dan warga lainnya mengikuti dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang sekarang dilakukan di Kota Medan. Dia berjanji tidak akan ada kekerasan yang dilakukan petugas saat melakukan razia PPKM Darurat.

    Advertisement

    “Inilah bentuk humanis kami, Insyaallah tidak ada kekerasan lagi di Kota Medan ini terhadap pedagang kecil di tempat kita ini,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rakesh membuat heboh karena marah dan menyiram air panas untuk mengusir petugas Satpol PP saat razia PPKM darurat di Medan. Video aksi Rakesh saat itu viral.

    Rakesh kemudian diberikan hukuman denda karena melanggar aturan PPKM Darurat. Dia dinyatakan bersalah dan didenda Rp 300 ribu.

    Kabid Penindakan Satpol PP Medan Ardhani mengatakan Rakesh dihukum lantaran melakukan hal yang tak sepantasnya saat diingatkan oleh petugas. Rakesh pun kemudian disidangkan dengan dugaan pelanggaran yustisi.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]