Connect with us

    Bali

    WNA Belanda Tersangka Penipuan Villa Batal Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com | Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (DHEK) harus lebih lama mendekam menjadi tahanan Polsek Denpasar Selatan. DHEK yang berstatus tersangka kasus sewa-menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar itu batal dilimpahkan Polsek Denpasar Selatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai agenda yang dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2023.

    Batalnya pelimpahan tersangka DHEK ke Kejari Denpasar diketahui lantaran kuasa hukum tersangka DHEK baru. “Kuasa hukumnya yang baru tidak bisa menghadiri pelimpahan kasus WNA tersebut. Ada permintaan penundaan. Otomatis pelimpahan berkas dari Polsek Densel ke Kejari Denpasar yang dijadwalkan Rabu, 26 April 2023 ditunda,” ungkap salah satu penyidik Polsek Denpasar Selatan seizin Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE, Rabu, 26 April 2023 siang.

    Rincinya, tiga hari jelang pelimpahan berkas kasus tersebut Polsek Densel telah mengirimkan pemberitahuan pelimpahan ke kuasa hukum tersangka dan Kejari Denpasar. Polsek Denpasar Selatan menyayangkan kuasa hukum tersangka mendadak tidak bisa hadir sesuai agenda yang ditetapkan. “Logikanya kalau memang kuasa hukumnya tidak bisa menghadiri, sejatinya dia harus berkabar. Jangan tiba-tiba di hari H pelimpahan baru bilang tidak bisa hadir. Saya sudah minta petunjuk jaksa untuk pelimpahan berkas tahap 2 dan bagaimana pelimpahan tanpa didampingi kuasa hukum. Saya posisinya sekarang masih menunggu jawaban dari kuasa hukum tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kasterman (DHEK) dan jawaban dari jaksa terkait pelimpahan tahap 2 tanpa didampingi kuasa hukum,” jelasnya.

    Diketahui sepak terjang tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kastermans dimulai saat ia menyewakan villa yang ia sewa kepada seseorang berkewarganegaraan Indonesia bernama Eddy Lamdjani senilai Rp455 juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, S.Kom.,SH.,M.Kn nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045.

    Advertisement

    Sebelum dilakukan pengoperan oleh Dirk Hermanus Egbertus Kasterman, perjanjian sewa tersebut terjalin antara I Nyoman Sujana (dengan persetujuan istrinya, Ni Nyoman Sunasti), Drs. I Nyoman Winata (dengan persetujuan istrinya, Ni Made Suari Damayanti), I Nyoman Suwidnya, I Made Wira Hary Perdana, Ni Wayan Sumeni selaku ahli waris dari I Nyoman Wirama, B.Sc (almarhum) dengan Dirk Hermanus Egbertus Kasterman.

    Perjanjian ini berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 24 Desember 2015 No. 28 yang dibuat di hadapan Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH, M.Kn (notaris di Denpasar). Adapun sewa-menyewa ini berakhir 4 Desember 2045. Dalam perjalanannya, meskipun sudah menerima uang sewa Rp445 juta, penyerahan villa tidak terwujud dari Dirk Hermanus Egbertus Kastermans kepada Eddy Lamdjani.

    “Pasca penyerahan villa gagal dilakukan pada 4 Mei 2021, menurut pengakuan klien kami, WNA Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans memohon tenggang waktu hingga 20 Juni 2021. Akan tetapi kembali tidak terwujud. Hal ini membuat klien kami merasa sangat-sangat dirugikan. WNA Belanda itu juga menulis pernyataan bertulis tangan bermaterai 10.000 bahwa akan membayar uang senilai Rp50 juta per bulan jika objek villa tidak diserahkan setelah masa tenggang waktu 20 Juni 2021. Hal ini pun tidak ditepati oleh WNA Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans,” jelas Daniar Trisasongko, S.H.,M.Hum, kuasa hukum korban.

    Imbuh Daniar yang juga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Bali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sempat mengajukan somasi kepada WNA Belanda itu, namun tidak diindahkan. “Kami sempat memberikan waktu 7×24 jam kepada Saudara Dirk Hermanus Egbertus Kastermans untuk mengembalikan uang pembayaran pengoperan hak sewa sebesar Rp455 juta atau menyerahkan objek sewa tersebut kepada klien kami,” jelasnya sembari menyebut sang klien adalah penyewa yang beritikad baik dan dilindungi oleh undang-undang.

    Advertisement

    Daniar menekankan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans telah melakukan tipu muslihat dan hal tersebut diatur dalam Pasal 383 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, WNA Belanda tersebut patut diduga melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kami sangat senang apabila ada banyak orang yang ingin melakukan pekerjaan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Namun, tentunya tetap dalam batas-batas kewajaran dan mengikuti aturan hukum Indonesia,” tegas Daniar.

    Terkait status tersangka yang kini disandang Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, Daniar berharap kliennya mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Lebih-lebih dalam kasus ini yang bermasalah dengan hukum adalah warga negara asing. “Kami berterima kasih pihak berwajib, khususnya Polsek Denpasar Selatan telah bersikap tegas dengan menahan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans. Kami mendapatkan informasi bahwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Kami memohon kebijaksanaan aparat berwenang mengingat jika tidak ditahan tersangka bisa saja melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Daniar. tim/jp

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply