NEWS
WNA Dibuatkan KTP Elektronik, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Jakarta.jarrakpos.com. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA). Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.
Isu itu menyebutkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu (1/6/2022).
Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.
Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan.
Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP elektronik. “Jadi, jumlahnya tidak sampai jutaan,” kata dia.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Ia menyebutkan WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang, Jepang 1.057 orang, Australia 1.006 orang, dan Belanda 961 orang.
“Tiongkok sebanyak 909 orang, AS 890 orang, Inggris 764 orang, India 627 orang, Jerman 611 orang, dan Malaysia 581 orang. Sisanya dari berbagai negara lain,” ujar Dirjen Zudan.
Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.
Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
“Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden,” kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.
Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI,
WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.
Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.
Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk, KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).
Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.
Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.
“Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens),” kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login