Connect with us

    DAERAH

    Wow, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Ilegal Rp3,6 Milyar

    Published

    on

    Bea dan Cukai Denpasar sedang memusnahkan barang bukti ilegal Rp3,6 milyar.


    DENPASAR, JARRAKPOS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnahkan barang bukti (BB) ilegal yang telah disahkan menjadi barang milik negara (BMN) yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 milyar. “Pemusnahan BB bernilai Rp3,6 milyar, hal itu sebagai bentuk bukti kami menjalankan fungsi sebagai ‘comunity protector’ yakni melindungi masyarakat Indonesia khususnya Bali dari peredaran barang ilegal dimaksud,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar Abdul Haris di Denpasar, Rabu (20/12/2017).

     

    Hal itu disampaikan ketika pemusnahan ribuan sesuai BB sejak dua tahun terakhir (2015-2017) dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan. Pada kesempatan tersebut pemusnahan barang terlarang ini dari jenis disaksikan oleh PLH.Kepala Kantor DJBC Bali dan NTT Husni Syaiful, Aparat Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Polsek Kawasan Laut Benoa, para wartawan media online, cetak dan elektronik.

    Advertisement

     

    Pemusnahan hari ini berupa barang-barang hasil penangkapan kantor Bea dan Cukai diseluruh Bali, kecuali Bea Cukai Ngurah Rai. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa 3002.834 batang rokok ilegal, 447 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Disamping itu ada barang larangan terbatas maupun barang terlarang yang menjadi perhatian khusus.

     

    Adapun pemusnahan ini telah sesuai dengan Peraturan Menkeu Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Sementara itu, PLH.Kepala Kantor DJBC Bali dan NTT Husni Syaiful mengharapkan, penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

    Advertisement

     

    “Kami akan terus meningkatkan operasi tersebut untuk mengurangi kerugian negara, khususnya para pemilik prodak yang sudah mengikuti prosedur,” ungkapnya. Untuk itu, kerjasama semua pihak dalam mendukung menuntaskan penemuan barang-barang ilegal. (art/tak)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]