DAERAH
Wow, SKCK Baktiar Simanjuntak Terbit Tanpa Status DPO ?
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan di masa kepemimpinan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH keluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seseorang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus kejahatan Perjudian.
SKCK dengan nomor : SKCK/YANMAS/2473/VII/2024/INTELKAM , tanggal 10 Juli 2024 dengan nomor blangko 02.0073688 menerangkan kalau nama BAKTIAR SIMANJUNTAK sedang tersangkut perkara pidana Perjudian sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/266/IV/2013/ RES/ PSP tanggal 8 April 2013 dan telah vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, demikian data yang diperoleh wartawan.
Selanjutnya polisi menerangkan terbitnya SKCK ini setelah diadakan Penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada :
a. Catatan Kepolisian Yang ada;
b. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah
Kemudian dalam SKCK tersebut diterangkan kalau Surat Keterangan ini berhubungan dengan permohonan untuk keperluan/menuju KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERESMIAN PENGANGKATAN ANGGORA DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN MASA JABATAN 2024-2029.
Tampak yang membubuhkan tanda tangan diterbitkannya surat tersebut adalah KEPALA KEPOLISIAN RESOR PADANGSIDIMPUAN , AJUN KOMISARIS BESAR POLISI DUDUNG SETYAWAN, SH, SIK, MH. dengan nomor NRP. 79052173.
Bentuk fisik SKCK Leges yang dipindai menggunakan aplikasi CamScanner tampak blanko SKCK Leges terlihat berwarna seperti Logo Kop Surat Polri / Tribarata menggunakan warna kuning emas, pas photo Baktiar Simanjuntak berlatar warna merah dengan pakaian jas hitam. Kemudian stempel Leges tampak berwarna biru.
Namun blanko hasil camscanner dimaksud tidak menunjukkan ada gambar logo Polri / Tribarata yang pada umumnya terletak di bawah ketikan setiap keterangan yang ada pada blangko SKCK, meski yang lainnya tampak jelas.
Selain tidak terdapat logo Polri pada blanko SKCK juga tidak terdapat Stempel Kepolisian dan/atau Barcode .
Tidak jelas diketahui apa yang menyebabkan Kapolres Dudung Setyawan terlibat langsung membubuhkan tanda tangan tidak seperti SKCK pada umumnya hanya ditanda tangani oleh Kasat Intel meng – atas nama – kan Kapolres.
Sebagaimana dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, AKBP Dudung Setyawan belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan seperti pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah benar SKCK ini yang yang meneken waktu bapak menjabat sebagai Kapolres Padangsidimpuan ?
2. Sebagaimana pada umumnya SKCK itu diteken oleh Kasat Intel dengan membubuhkan a.n. (atas nama) Kapolres Psp, namun dalam SKCK Baktiar Simanjuntak bapak meneken langsung, apa yang menjadi pertimbangan bapak sehingga bapak meneken SKCK ini ?
3. Apakah SKCK ini secara hukum dan dibenarkan oleh pihak kepolisian RI ?
4. Dari data dan info yang kami himpun SKCK ini tidak ada background (latar belakang) logo polri Tribarata dan tidak ada stempel Polres Padangsidimpuan, mohon penjelasannya pak ?
5. Apakah bapak pada saat menjabat Kapolres Padangsidimpuan tidak mengetahui bahwa Bakti Simanjuntak menyandang/masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut pada tahun 2022 dengan 2 nomor perkara yang berbeda namun tetap pada perkara judi?
6. Jika bapak mengetahuinya kenapa bapak tidak mencantumkan pada SKCK yang bapak terbitkan dan atau bapak cantumkan bahwa Baktiar Simanjuntak ditulis pernah divonis pada perkara tahun 2013 ?
7. Perlu kami tambahkan kami juga akan susul membuat surat konfirmasi secara tertulis langsung ke SPN Polda Jawa Barat sebagaimana bapak saat ini bertugas di SPN Polda Jawa Barat.
Selain tidak menjawab pertanyaan wartawan, ternyata AKBP. Dudung Setyawan diduga menyuruh salah seorang oknum pejabat di Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan untuk menjumpai wartawan.
Saat perjumpaan, tanpa sadar kalau oknum pejabat intelkam tersebut mengaku kalau Baktiar Simanjuntak adalah benar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang kemudian meminta wartawan untuk tidak ikut terlibat dalam perkara kasus DPO Baktiar Simanjuntak.
Diinformasikan, Baktiar Simanjuntak kini berhasil melenggang menduduki jabatan sebagai salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan setelah mengantongi pernyataan kepolisian yang menyebutkan dirinya telah divonis dalam perkara judi, meski pada halikinya dia masih tersangkut 2 perkara judi lainnya yang disandangkan gelar sebagai DPO. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login