Connect with us

    HUKUM

    “Yang Penting Damai”, Krama Hindu Sesalkan Sikap Majelis Desa Adat Bali Tak Satya Wacana

    Published

    on

    Badung, JARRAKPOS.com – Gelombang kekecewaan kini banyak disampaikan Krama Hindu atas sikap yang ditunjukkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet atas kasus sengketa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. Pasalnya tampil sebagai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, justru Putra Sukahet dinilai tampil tidak melindungi eksistenai adat, budaya dan agama Hindu.

    1th-ik#19/7/2020

    “Posisinya dia bukan bendesa lagi (MDA Bali, red) tapi sebagai Ketua FKUB, ini sudah yang penting damai. Dia (Putra Sekahet, red) statusnya sebagai fasilitator forum, tidak melihat Hindu lagi,” ujar salah satu Anggota Kerta Desa Adat Canggu, Nengah Sudirmana saat dihubungi di Badung, Senin (20/7/2020).

    Kekecewaan tersebut ditegaskan Sudirmana sangat beralasan karena sebelumnya MDA Bali, Putra Sukahet pada Sabtu (28/9/2019) mengunjungi pura dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, dan secara lantang mengatakan akan menbela krama Hindu dalam kasus sengketa dengan menegakkam Hukum Adat Bali. Justru saat negosiasi beberapa bulan lalu kedua pihak dipanggil, Putra Sukahet selaku Ketua FKUB Provinsi Bali menyajikan mediasi yang sama sekali tidak berpihak dalam upaya mlindungi adat, budaya dan agama Hindu seperti yang telah disampaikan keseblumnya.

    1th-ik#1/1/2020

    “Masyarakat Canggu sebetulnya sudah ada mosi tidak percaya, dan saya sering ngomong di beberapa tempat jangan percaya dengan Pak Sukahet. Bahwa, Desa Adat Canggu kami pernah berurusan dengan beliau jadi kita sudah tidak percaya lagi. Beliau harus melepas salah satu jabatannya. Kalau memang sebagai Ketua Forum, sana saja berhenti jadi Bendeda Agung,” ujar pria yang juga ASN itu.

    Ditemu di tempat terpisah di Badung, Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH. M.Si., membenarkan sudah ada mosi tidak percaya dengan ketokohan Putra Sukahet sebagai MDA Bali. Tampil sebagai Ketua FKUB Bali justru tidak bisa menyajikan keputudan berfikir untuk menyelamatkan eksistensi adat, budaya dan agama Hindu. Sebagai MDA tampil membela dengan tegas, disisi lain sebagai Ketua FKUB justru mengkecewakan dan tidak Satya Wacana. Berjanji mendampingi umat, kini justru tampil memberikan solusi dengan mediasi jauh dari harapan krama.

    1bl-bn#1/4/2020

    “Inilah sebenarnya posisi yang sangat kontradiktif. Kalau kita bicara Majelis Agung dan ketua forum mestinya tidak dijabat oleh satu orang, karena ini sangat mengganggu perjuangan eksistensi adat, budaya dan agama,” ujar mantan Wakil Bupati Badung itu.

    Secara rinci Made Sudiana juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Sudirmana sangat beralasan. Dimana saat mediasi berlangsung antara pengempon pura dan salah satu ahli waris yang sudah beralih agama (Kristen), Justru Putra Sukehet menawarkan damai dimana Jaba Pura dimiliki bersama. Tentu pemikiran itu tidak memperhatikan kepentungan para pengempon pura karena Jaba Pura merupakan kawasan suci bagi umat dan murni milik pura bukan secara pribadi.

    Advertisement

    1bl-bn#1/7/2020

    “Mestinya dalam kapasitas Majelis Agung beliau paham, bukan sebagai ketua forum kerukunan. Jangan hanya menyarankan menyerahkan pura, tapi turut dengan jaba pura yang menurut Hindu disakralkan. Bukan hanya bagi krama yang kena kasus, Krama Adat Canggu pun merasa tersinggung. Dengan apa yang disampaikan oleh Ketua FKUB beragama itu,” tandas Made Sudiana yang juga Ketua Paiketan Pemanggku Desa Adat Canggu.

    Lanjut menyampaikan mediasi yang menemui titik buntu sebelumnya kembali membuat Pengempon Pura Pasek Gaduh Banjar Babakan melayangkan gugatan baru ke pengadilan. Ini juga disampaikannya sebagai upaya puputan (cara terakhir) untuk benar-benar menjaga pura karena putusan Mahkamah Agung pada sidang putus sebelumnya kepemilikan pura justru memengkan ahli warus yabg sudah betalih keyakinan yang dangat bertentangan dengan Hukum Adat Hindu. Upaya hukum lanjutan ini juga sekligus membuktikan apakah dengan adanya Peraturan Gubernur Provinsi Bali No: 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan benar-benar bisa diwujudkan.

    1bl-bn#29/5/2020

    Sementara itu sejak berita ini selesai di tulis hingga diterbitkan, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua FKUB Provinsi Bali tidak bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi atas tudingan tersebut. Beberapa pesan singkat melelui WA (WhatsApp) telah dikirimkan namun tidak satupun dibalas. Begitu juga saat wartawan JARRAK POS menhubungi nomer pribadinya juga tidak kunjung dijawab. tim/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]