DAERAH
Yonda : Miskomunikasi Pelindo Tidak Hadiri Sosialisasi Pendalaman Alur, Jangan Sampai Ada Pemotongan Karang
Badung, JARRAKPOS.com – Pihak Pelindo Regional 3 Bali – Nusra yang disebut-sebut warga akan melakukan sosialisasi terkait pemotongan karang di Pantai Barat Tanjung Benoa mendadak batal. Padahal sudah ada surat undangan rapat Desa Adat Tanjung, mengenai Sosialisasi Pendalaman Alur Pantai Barat oleh Pelindo. Saat dikonfirmasi terkait sosialsiasi itu, juga disangkal langsung oleh Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE., alias Yonda. Menurutnya yonda yang juga Anggota DPRD Badung itu, hanya miskomunikasi. Ia beralasan, sejatinya Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa yang meminta Pelindo untuk melakukan pendalaman, karena Pelindo memiliki alat, dan dalam hasil rapat tersebut masyarakat setuju, sehingga kini tinggal mengajukan surat permohonan saja.
Yonda melanjutkan, pemohonan kepada Pelindo karena ada loloan jukung di pesisir barat, mengalami pendangkalan, sehingga pihaknya meminta kepada Pelindo untuk mendalamkan kembali loloan jukung tersebut, demi masyarakat nelayan di Pantai Barat. Setelah meminta ke Pelindo, akhirnya melakukan survei, yang disaksikan oleh prajuru desa, dan pihak Pelindo menyuruh Desa Adat Tanjung untuk melakukan pengurusan ijin sendiri. “Memang surat yang dibuat oleh sekretaris berisi Sosialisasi Pendalaman Alur Pantai Barat oleh Pelindo dan hal tersebut miskomunikasi. Nah suratnya itu dibawa kesalahsatu teman tiyang anggota dewan. Yang benar adalah, kami warga Tanjung melalui prajuru desa yang memohon agar dibantu pendalaman ke Pelindo, dan kami akan bersurat juga ke Bupati Badung,” bebernya di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (21/8/2022).
Ia juga mengungkapkan, dulu di daerah tersebut pernah ada salah satu invsetor Hotel Bali Kowe yang didemo oleh warga setempat, tetapi kenyataan setelah proyek tersebut jadi ternyata malah bagus dipakai oleh masyarakat Tanjung Benoa. Bahkan sekarang masyarakat pesisir barat minta pendalaman. Maka dari itu, surat Sosialisasi Pendalaman Alur Pantai Barat oleh Pelindo adalah miskomunikasi. Bahkan kalau sampai ada Pelindo melakukan pemotongan karang, sudah jelas pihaknya akan menolaknya. Sebab daratan Tanjung tidak terdiri dari batuan yang keras. “Janganlah sampai ada pemotongan karang,” ungkapnya. Diketahui pemberitaan sebelumnya, dari sekian lama proyek reklamasi Pelindo Regional 3 Bali Nusra (Pelindo Benoa, red) di Pelabuhan Benoa baru terdengar kabar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak mega proyek tersebut.
Anehnya lagi, belum ada satu pun anggota dewan baik di DPRD Provinsi Bali, maupun jajaran Anggota DPRD Badung dan DPRD Denpasar yang bisa dihubungi untuk menyoroti imbas pengerukan untuk lahan reklamasi di Dumping 1 dan Dumping 2 di Pelabuhan Benoa tersebut. Namun hanya salah satu tokoh masyarakat di Kuta Selatan, Badung, I Wayan Luwir Wiana, S.Sos., yang membenarkan kabar adanya upaya pihak Pelindo melakukan sosialisasi terkait proyek yang mulai disoroti oleh berbagai pihak, karena belum mengantongi ijin perubahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Untuk itulah, Anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan tegas mempertanyakan bagaimana sebenarnya dampak aktifitas pengerukan karang termasuk reklamasi Damping 1 dan Dumping 2 untuk pengembangan Pelabuhan Benoa? Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi pada 30 Agustus 2021 sudah menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun) untuk proyek tersebut.
“Kalau ada pengerukan lagi kan pasti besar dampaknya bagi warga kami. Saya juga anggota dewan dari Dapil Kuta Selatan mempertanyakan hal itu. Jangan sampai proyek ini merugikan masyarakat kami. Tolong hentikan pengerukan karang yang bisa mengganggu aktifitas masyarakat kami, khususnya di Tanjung Benoa. Apalagi baru sekarang dilakukan sosialisasi dan reklamasinya sudah selesai baru sosialisasi,” sentil politisi senior dari Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada Kamis pagi (18/8/2022). Mantan Kaling Banjar Peminge itu, juga mempertanyakan selama ini apakah ada warga masyarakat terdampak yang menikmati pekerjaaan di kawasan Pelindo Regional 3 Bali Nusra? Sepengetahuannya selama ini tidak ada kontrak apapun bagi warga sekitar yang bisa menikmati pekerjaan di kawasan tersebut. Apalagi selama proyek reklamasi sudah banyak keluhan yang diterima dari warga masyarakat, sehingga pihaknya tidak mau berdiam diri menyaksikan mega proyek yang belum memberi dampak langsung bagi masyarakat yang terdampak, khususnya di Tanjung Benoa.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari pihak Pelindo yang sebenarnya. Jangan sampai warga kami hanya mendapat imbasnya saja, tapi warga lain terutama pendatang yang menikmati hasil proyek pengembangan Pelabuhan Benoa selama ini. Tolong beri penjelasan kepada warga kami secara jujur dan adil,” tegas LW sapaan akrabnya itu. Perlu diketahui, tudingan pedas serupa sempat disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, Kamis (15/1/2015) di Denpasar. Ia juga menyoroti proyek pengerukan Pelindo Regional 3 Bali Nusra itu, telah mengganggu usaha pemerintah menyelamatkan Pulau Pudut di Teluk Benoa yang mulai tenggelam. Munculnya tudingan dari DPRD Bali ini, menyatakan bahwa pulau itu sengaja ditenggelamkan oleh pihak Pelindo. “Abrasi di Pulau Pudut sudah semakin parah. Selain karena hantaman gelombang laut, saya menduga pasirnya disedot Pelindo lalu dikumpulkan di perairan Benoa,” kata Tama Tenaya saat itu. Katanya, pengerukan pasir Pulau Pudut ini dilakukan dengan dalih mengeruk Pelabuhan Benoa yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi.
Politisi PDI Perjuangan asal Nusa Dua ini mengaku terus memantau pengerukan yang dilakukan Pelindo Benoa. Bahkan kuat dugaan, material hasil kerukan yang saat ini ditumpuk di sebelah timur Pelabuhan Benoa, justru akan dimanfaatkan sebagai material utama untuk melakukan reklamasi di kawasan perairan Benoa. Celakanya, aktivitas pengerukan yang dilakukan Pelindo Benoa tersebut juga tanpa didahului analisis dampak lingkungan (Amdal). Buktinya, pihak Pelindo Benoa justru kebingungan terkait penyimpanan material hasil kerukan serta peruntukannya. “Nanti akan kami kaji secara mendalam. Kalau memang benar melanggar, harus ditindak tegas,” tandas Tama Tenaya. Sebelumnya, Senin (12/1/2015), Komisi I DPRD Provinsi Bali sudah memanggil pihak Pelindo dan Syahbandar Pelabuhan Benoa. Pada kesempatan tersebut Kepala Syahbandar Pelabuhan Benoa, Guritno, membenarkan adanya pengerukan yang merupakan program yang dilakukan sejak 2012.
Guritno saat itu mengaku bahwa ini dilakukan untuk aspek keselamatan pelayaran. Katanya, dari hasil keruk ini, pihaknya belum berani apa-apa, karena Amdal belum ada. “Kami memang melakukan pengerukan, tetapi belum kami gunakan, karena hasil amdal memang belum ada. Kami hanya menyelamatkan pelayaran,” ujar Guritno. Sesuai dengan pemberitaan itu, kini dugaan mal administrasi mega proyek reklamasi Pelindo Regional 3 Bali Nusra jadinya semakin terang benderang. Sebelumnya, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta mengungkapkan bahwa terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan. Selaras dengan pernyataan tersebut, setelah diusut ternyata rekomendasi Walikota Kota Denpasar hingga belum turun, karena belum ditandatangani oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Karena itulah, semestinya RIP perubahan proyek tersebut masih menggantung, sehingga proses perubahan Amdal gagal total.
“Jika RIP itu belum turun jelas Amdalnya juga tidak bisa diproses. Jadi otomatis sampai sekarang Amdalnya belum ada,” beber Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali Ir. I G W Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., dihubungi di Denpasar, Jumat (11/8/2022). Pernyataan Samsi nama akrabnya itu, juga sesuai seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, karena sampai saat ini, Walikota Jaya Negara belum ada tandatangan untuk proses RIP proyek Pelindo. “Memalukan, tetapi RIP sudah ditandatangani gubernur. Denpasar belum tangan,” jelasnya singkat ketika dihubungi belum lama ini, seraya menerangkan bahwa RIP ini wajib mendapat rekomendasi dari Wali Kota Denpasar untuk proses perijinan lebih lanjut. “Perlu (tandatangan, red) kota, provinsi, pusat terintegrasi,” tegasnya. Sayangnya ketika diklarifikasi ke Wali Kota Jaya Negara belum menjawab. Perlu diketahui, dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada Dumping 1 dan Dumping 2 di kawasan Pelabuhan Benoa – Bali makin sorotan tajam berbagai pihak. Bahkan kini Rencana Induk Pelabuhan (RIP) juga diduga akan bermasalah, karena juga akan membangun Terminal Khusus (Terus) LNG di arena Dumping 2 yang disinyalir belum bisa dilengkapi legalitas yang jelas.
Selain itu alur kapal tanker berukuran besar juga belum bisa masuk ke area pelabuhan karena harus memotong kembali karang dasar laut keras yang sudah berulang kali dikabarkan selalu gagal dilakukan. Mencermati proyek tersebut, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dalam pemotongan terumbu karang harus ada kajian khusus. Selain itu, dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada Dumping 1 dan Dumping 2 di kawasan Pelabuhan Benoa – Bali makin sorotan tajam berbagai pihak. Bahkan kini Rencana Induk Pelabuhan (RIP) juga diduga akan bermasalah, karena juga akan membangun Terminal Khusus (Terus) LNG di arena Dumping 2 yang disinyalir belum bisa dilengkapi legalitas yang jelas. Selain itu alur kapal tanker berukuran besar juga belum bisa masuk ke area pelabuhan karena harus memotong kembali karang dasar laut keras yang sudah berulang kali dikabarkan selalu gagal dilakukan.
Mencermati proyek tersebut, Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dalam pemotongan terumbu karang harus ada kajian khusus. “Setelah RIP diubah rencana untuk pelabuhan harus melakukan perencanaan untuk pelebaran alur apakah perlu memotong karang itu harus ada kajian khusus?,” terang Ketut Sudiarta kepada wartawan belum lama ini di Denpasar. Dia menjelaskan, terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan. Dosen tamatan IPB Bogor ini mengatakan, hal itu masih jauh dalam proses sebagai dasar telah disetujui dilakukan pemotongan terumbu karang. “Itu belum ada kajian khusus dan persetujuan masyarakat terdampak secara langsung, seperti warga Tanjung maupun masyarakat Bali lain,” ungkap Ketut Sudiarta.
Sambungnya lagi, terkait rencana PT. Pelindo semestinya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terutama kepada pihak warga Tanjung lantaran aktivitasnya di laut bisa tergusur. “Pada saat penyusunan RIP pertama kali orang Tanjung mesti diajak biar nanti tidak ada kesan aktivitas warga Tanjung dicaplok Pelindo,” bebernya. Ia menuturkan, pada umumnya perusahaan itu memiliki cara atau strategi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. “Biasanya, bukan Pelindo ya. Saya bukan menunjuk Pelindo. Perusahaan kan punya strategi, seolah-olah sudah sosialisasi, nanti ada orang-orang tertentu yang tanda tangan. Banyak kasus seperti itu,” singgung Ketut Suartana. Untuk diketahui sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) PT Pelindo III (Persero). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III. Beleid itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Agustus 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama. Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun). Sedangkan ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. tra/ama/ksm
You must be logged in to post a comment Login