Sumatera Utara
YPI BM Muda Nurul Ilmi Padangsidimpuan Resmi Dalam Sengketa?
Padang Sidempuan, (JarrakPos)- YPI BM Muda Nurul Ilmi Padangsidimpuan yang membawahi SD IT Nurul Ilmi, SMP Nurul Ilmi dan SMA Nurul Ilmi digugat secara resmi oleh dr. Badjora M. Siregar yang diwakilkan melalui kuasa hukum Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting, SH.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Psp tertanggal 06 Desember 2023.
Dalam gugatan tersebut dr. Badjora M. Siregar menggugat 6 Aktor Pendiri Yayasan Nurul Ilmi Versi Baru yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum merampas hak dokter Badjora selaku bahagian dari Pendiri Yayasan dengann cara merubah nama Yayasan dan meniadakan dokter Badjora M. Siregar dari Yayasan yang baru.
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (M.Ghamal Amin Siregar dan Alwi Ginting) kepada media Jum’at (15/12).
Selain upaya “perampasan” dan pergantian nama yayasan, tujuan pendirian yayasan juga sudah melanggar pasal 4 Akte Notaris Nomor 27 tanggal 25 Februari 1998 tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ilmi Lembaga Perguruan BM Muda.
Tujuan yayasan dalam pasal 4 tersebut berbunyi bahwa tujuan dari Yayasan ini didirikan adalah untuk mendirikan sekolah yang dapat membantu masyarakat yang beragama Islam yang tidak mampu terutama anak anak, dengan bergerak dibidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Namun secara melawan hukum Yayasan versi baru yang bernama Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi telah melanggar tujuan luhur dibentuknya YPI Nurul Ilmi Lembaga Perguruan BM Muda tersebut dan merubahnya menjadikan Yayasan yang bersifat komersil, dibuktikan dengan biaya pendidikan yang sangat fantastis, dan pada faktanya saat ini Nurul ilmi telah menjadi sekolah bagi orang orang yang kaya bukan lagi diperuntukkan untuk masyarakat yang berprestasi tetapi kurang beruntung dalam hal ekonomi ,jelas kuasa hukum dr. Badjora.
Dalam Register Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Psp. terlihat dimana orang yang digugat merupakan saudara kandungnya dr. Badjora sendiri yang diduga telah menzoliminya atas kepemilikan yayasan Nurul Ilmi, seperti :
1. Tergugat I dan Tergugat III ( Drs. Pintor Siregar dan istrinya yang bernama Dumasari Siregar)
2. Tergugat II (Drs. Todung Siregar)
3. Tergugat IV (Ir. Doli Diapari Siregar)
5. Tergugat V (Linda Mora Siregar)
6. Tergugat VI (YPI BM Muda Nurul Ilmi / Yayasan Baru yang dibentuk dengan cara cara melawan hukum)
6. Tergugat VII (Notaris yang membantu pembentukan YPI Nurul ilmi yang baru dengan cara cara yang bertentangan dengan hukum.
Gugatan ini dilakukan karena dr. Badjora merasa dizolimi , selain merobah nama yayasan , ke enam pelaku juga telah mengeluarkan dr. Badjora dari yayasan tersebut meski sejak tahun 1998 hingga Tahuan 2013 lalu hanya dr. Badjora sendiri yang terus berjuang, berupaya mengelola dan mengembangkan yayasan tersebut meski berkorban materil hingga Rp. 8.8 Milyar untuk tetap mewujudkan cita cita luhur pendirian yayasan membantu masyarakat yang kurang mampu tapi berprestasi agar tetap dapat menempuh pendidikan.
Anehnya ada salah seorang saudari kandung dr. Badjora M. Siregar yang sejak tahun 2012 mulai memerankan perananya diduga memanipulasi surat-surat kuasa dari badan pendiri yayasan Nurul Ilmi Versi lama yakni Linda Mora Siregar .
Padahal Linda Mora Siregar dalam Akte Pendirian Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda (YPINI LP BM Muda) No. 27 tanggal 25 Februari tahun 1998 tidak ikut sebagai Dewan Pendiri. Namun sejak tahun 2012 Linda Mora terlibat banyak dalam urusan rapat-rapat badan pendiri.
Pada tanggal 15 Desember 2014; 23 Desember 2014 dan 11 Januari 2015 para Pendiri melakukan Rapat Dewan Pembina prihal undangan Rapat Dewan Pendiri yang ditujukan kepada dr. Badjora M. Siregar (Penggugat) yang merupakan salah satu dari Pendiri dengan tujuan :
1. Penyesuaian Anggaran Dasar yayasan dengan UU. No. 28 tahun 2004;
2. Perubahan Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda;
3. Pengangkatan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan yang baru.
Tergugat I dan IV ( Drs. Pintor Siregar, Drs. Todung Siregar, Dumasari Siregar dan Ir. Doli Diapari Siregar) “memaksakan” kehendak meskipun melanggar ketentuan pasal 18 Akte Pendirian agar tetap memberhentikan Penggugat (dr. Badjora M. Siregar) dari statusnya sebagai Pendiri Yayasan.
Dan tidak mengikut sertakan dr. Badjora sebagai salah satu Pendiri Yayasan ke dalam Pengesahan Pendiri yayasan baru yakni bernama Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi (YPI BM Muda NI) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Tergugat V ( Linda Mora Siregar ) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dimana ikut serta dalam rapat Badan Pendiri tanpa persetujuan dari seluruh Badan Pendiri YPINI LP BM Muda (Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda), sedangkan Linda Mora bukanlah merupakan Badan Pendiri.
Tergugat V (Linda Mora Siregar) membawa surat kuasa dengan mengatasnamakan telah mendapatkan kuasa dari para Pendiri untuk melakukan :
1. Penyesuaian Anggaran Dasar yayasan dengan UU. No. 28 tahun 2004;
2. Perubahan Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda;
3. Pengangkatan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan yang baru.
Padahal Ir. Doli Diapari Siregar selaku tergugat IV yang merupakan salah satu Pendiri yayasan tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat V/Lindamora Siregar.
Sehingga segala hal yang dilakukan oleh Tergugat V dalam hal ini menuangkan Keputusan Rapat Umum Dewan Pembina / Pendiri YPINI LP BM Muda ke dalam Akta Notaris tanpa kuasa yang sah dan Batal demi hukum ( Nuul and void) dan segala sesuatu yang diterbitkan dengan menggunakan keputusan Rapat Umum Dewan Pembina/Pendiri YPINI LP BM Muda yang tidak sah dianggap secara hukum sebagai suatu perbuatan melawan tersebut dinyatakan batal demi hukum
Sesuai pasal 18 Akta Pendiri Yayasan disebutkan bahwa Keputusan untuk Merubah atau Menambah Anggaran Dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikakalau rapat Badan Pendiri dihadiri oleh seluruh dari jumlah anggota Badan Pendiri dan Usul berkenaan Disetujui oleh seluruh dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
Bahwa di dalam gugatan poin ke 22 terdapat hal yang sangat mengherankan dan sekaligus menjadi pertanyaan besar untuk kita semua , seru kuasa hukum dr. Badjora.
1. Mengapa setiap rapat selalu melibatkan Lindamora Siregar padahal Lindamora Siregar bukanlah merupakan badan pendiri yayasan ataupun anggota banda pendiri.
2. Mengapa Lindamora Siregar sangat ngotot agar selalu ikut dalam setiap proses perubahan data pendiri yayasan dan perubahan pengurus yayasan, apakah diduga karena Linda Mora Siregar sudah lama mengincar jabatan sebagai bendahara yayasan? Sehingga selalu ngotot meski sampai membuat tanggal mundur pada surat kuasa yang dulu pernah dikirimkan kepada dr. Badjora, dalam hal ini dr. Badjora tidak pernah memberikan kuasa kepada Linda Mora untuk mewakili kepentingannya sebagai pendiri yayasan tetapi secara melawan Linda Mora melakukan siasat yang terencana agar dapat melengserkan dr. Badjora dari pendiri yayasan, diduga agar jalan mulus Linda Mora Siregar untuk menguasai YPI Nurul Ilmi lancar. Dibuktikan dengan satu keluarga inti Linda Mora Siregar berikut dengan suami dan anaknya saat ini telah menjadi pengurus di Nurul Ilmi.
Sesuai Akta Pendirian no. 27 tanggal 25 Februari 1998 oleh Notaris Ny. Lindasari Bachroem, SH , hingga tahun 2013 hanya dr. Badjora sendiri yang terus berjuang dan berupaya mengelola dan mengembangkan yayasan tersebut. Mengingat hal ini kita harus acung jempol terhadap perjuangan dr badjora sebagai salah satu tokoh pendidikan di Kota Padang Sidempuan dan Tapanuli Selatan.
Saat ini sejak gugatan resmi diajukan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan status Nurul ilmi sudah resmi dalam posisi bersengketa, dan dr badjora menuntut agar hak haknya dikembalikan serta menuntut agar kegiatan operasional YPI Nurul Ilmi yang baru segera dihentikan. Juga dr. Badjora menuntut agar YPI Nurul Ini yang sekarang segera dikosongkan baik itu dikosongkan oleh guru guru, murid-murid maupun pengurus dan pendiri yayasan yang saat ini sedang menguasai Nurul ilmi dengan cara-cara yang melawan hukum.
Bagi orang tua murid dan peserta didik diharapkan agar dapat mengambil sikap setelah Nurul Ilmi Resmi dalam status sengketa, karena dr. Badjora akan melakukan tindakan pelaporan penyerobotan lahan dalam waktu dekat ini ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Jangan sampai guru guru dan murid-murid dan pengurus yayasan serta pendiri yayasan yang saat ini berada dan menguasai Nurul ilmi terjerat masalah pidana.
Juga hal tidak kalah penting sepanjang informasi yang didapatkan saat ini izin operasional Nurul ilmi sudah berakhir, sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini YPI Nurul Ilmi di duga telah beroperasi tanpa izin yang sah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan dan Dinas Pendidikan juga Dinas Perijinan diharapkan agar tetap kooperatif terhadap proses hukum ini. Pungkas kuasa hukum dr. Badjora. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login