Connect with us

    EKONOMI

    Santha Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Desember 2018, Segera Bayar Tunggakan Samsat Anda

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemutihan pajak bermotor oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali yang berlangsung selama empat bulan dari 13 Agustus 2018 lalu, akan berakhir 14 Desember 2018 ini. Untuk itu Bapenda Bali mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk memenuhi kewajibannya membayar samsat pajak kendaraan bermotor.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha didampingi Karo Humas Protokol Pemprov Bali, Dewa Mahendra, Kasubdit Regiden Polda Bali, Ricky Taruna dan Kepala Jasa Raharja wilayah Bali, Kamis (6/12). “Pemutihan atau keringanan denda pajak atas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir. Jadi pemutihan ini, masyarakat yang menunggak bayar pokok saja,” sebutnya.

    Baca juga : Bank BPD Bali Raih Penghargaan Bank Buku 1 dan 2 Terbaik di Indonesia

    Advertisement

    Dalam Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, pihaknya menargetkan 21 ribu unit kendaraan yang bisa tertagih selama 4 bulan. Nilai pendapatan yang berhasil diraup mencapai Rp 130 milyar atau melebihi proyeksi yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 96 milyar. “Pemutihan ini bukan semata untuk wajib pajak, juga perbaikan data base. Paling tidak di tahun 2018, 260.000 data base kendaraan semakin valid dan pengawasan pembinaan lebih mudah,” imbuhnya.

    Dengan sisa waktu hingga 14 Desember 2018, Bapenda bersama tim Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Bali, optimis dapat mencapai angka Rp 136 milyar. “Atau ada penambahan pendapatan sebesar Rp 6 milyar dari Rp 130 milyar yang sudah dicapai sekarang,” ujarnya. Data dari Bapenda Bali menyebutkan, hingga 4 Desember 2018, jumlah wajib pajak kendaraan yang telah membayar sebanyak 260.949. Perolehan PKB sebesar Rp 129.508.835.650 atau mencapai 129,79 persen dan 134,42 persen dari target perolehan Pajak Kendaraan Bermotor.

    Baca juga : Imbas IMF-World Bank, Perekonomian Bali 2018 Tumbuh 6,24 %

    Sementara, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Huntal Parulian Simanjuntak mengatakan, potensi pajak tahun 2019 diproyeksikan mencapai 92 persen dari jumlah 3,1 juta kendaraan. “Tahun depan pajak kendaraan ini lebih diberi prioritas. Kami harap masyarakat turut mendukung gerakan ini dengan memenuhi wajib pajak,” tandasnya. ani/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]